Bekas Sekda Jabar Iwa Karniwa Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin

19 Agustus 2022 14:10 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus suap Meikarta yang juga mantan Sekretaris Daerah Jawa Barat, Iwa Karniwa turun dari kendaraan tahanan untuk menjalani sidang. Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus suap Meikarta yang juga mantan Sekretaris Daerah Jawa Barat, Iwa Karniwa turun dari kendaraan tahanan untuk menjalani sidang. Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
ADVERTISEMENT
Mantan Sekda Jabar Iwa Karniwa bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin Bandung mulai Jumat (19/8). Hal tersebut diungkapkan Kalapas Sukamiskin, Elly Yuzar.
ADVERTISEMENT
"Iya, bebas bersyarat," kata Elly ketika dikonfirmasi.
Iwa Karniwa ialah terpidana penerima suap perizinan proyek Meikarta milik Lippo Group. Ia dihukum 4 tahun penjara atas perbuatannya itu.
Menurut Elly, Iwa memperoleh bebas bersyarat setelah mendapatkan remisi. Salah satunya remisi kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus lalu. Alhasil, Iwa bisa bebas bersyarat pada hari ini.
Namun, meskipun sudah dinyatakan bebas bersyarat, gerak-gerik Iwa masih diawasi dan harus menjalani wajib lapor ke Bapas. Tak disebut secara rinci hingga kapan Iwa menjalani wajib lapor ke Bapas.
"Ada dua yang mengawasi, ya, dari Bapas untuk pembinaannya dari Jaksa juga ada," ungkap dia.
Ada pun sebelum bebas, Elly mengaku sempat menitip pesan kepada Iwa agar senantiasa menjadi warga negara yang baik dengan mengikuti aturan yang berlaku. Bukan tidak mungkin, apabila aturan itu dilanggar, Iwa bakal dijebloskan lagi ke penjara.
ADVERTISEMENT
"Pesan kami setelah bebas jadilah warga negara yang baik," kata dia.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini terkait suap perizinan proyek Meikarta milik Lippo Group. Sejumlah pihak terlibat dalam kasus ini, mulai dari Neneng Hasanah Yasin selaku Bupati Bekasi hingga Billy Sindoro selaku Direktur Operasional Lippo Group.
Billy dan kawan-kawan diduga menyuap Neneng dan sejumlah pihak lain untuk memuluskan izin Meikarta milik Lippo Cikarang. Suap bahkan disebut mencapai belasan miliar rupiah.
Untuk Iwa, ia menerima uang senilai Rp 400 juta untuk kepentingan mempercepat proses persetujuan substansi atas Raperda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) terkait proyek Meikarta. Uang yang diterima kemudian digunakan membeli banner dan spanduk untuk kepentingan sosialiasi bakal calon Gubernur Jabar.
ADVERTISEMENT
Dalam dakwaan, suap bersumber dari PT Lippo Cikarang melalui PT Mahkota Sentosa Utama selaku pengembang Meikarta. Uang diberikan melalui eks Kabid Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi Nurlaili, dan eks Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Henry Lincoln.
Iwa Karniwa mulai ditahan KPK per Agustus 2019. Bila merujuk vonis 4 tahun penjara, maka seharusnya ia baru bebas pada Agustus 2023.
Namun, ia bisa bebas lebih awal berkat remisi. Pihak Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham belum memberikan penjelasan mengenai hal tersebut.