Belajar dari Holywings: Pengusaha Harus Taat Aturan, yang Jadi Korban Karyawan

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Satpol PP berjaga saat melakukan penyegelan outlet Holywings di kawasan Mega Kuningan, Jakarta, Selasa (28/6/2022). Foto: Aprilio Akbar/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Satpol PP berjaga saat melakukan penyegelan outlet Holywings di kawasan Mega Kuningan, Jakarta, Selasa (28/6/2022). Foto: Aprilio Akbar/ANTARA FOTO

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria kembali menyoroti kasus Holywings yang Senin (27/6) kemarin, izinnya dicabut oleh Pemprov DKI Jakarta karena melanggar aturan soal izin menjual minuman beralkohol.

Riza mengatakan kasus ini harus menjadi pelajaran bagi para pemilik usaha di Jakarta untuk melengkapi izin usahanya. Sebab, jika sudah terjadi pencabutan izin maka tentunya akan berdampak langsung pada pekerja.

“Sekarang kan yang menjadi korban keluarga sendiri, masyarakat yang sudah bekerja akhirnya menjadi korban. Nanti akan kita carikan solusi terbaiknya,” kata Riza kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (28/6) malam.

Satpol PP memasang stiker penyegelan outlet Holywings di kawasan Mega Kuningan, Jakarta, Selasa (28/6/2022). Foto: Aprilio Akbar/ANTARA FOTO

Riza tidak memungkiri Holywings selama ini telah membantu Pemprov DKI Jakarta untuk menyediakan lapangan kerja. Maka dari itu, ia sangat menyayangkan sikap Holywings yang seolah mengabaikan peraturan daerah yang berlaku.

“Tentu ini menjadi perhatian kita semua. Kita berterima kasih, (Holywings) semua melakukan, membantu Pemprov untuk melakukan usaha-usaha yang dapat menghadirkan lapangan pekerjaan, tentu kami berterima kasih,” jelas politikus partai Gerindra itu.

“Namun demikian diharapkan mengikuti aturan dan ketentuan yang ada. Jadi jangan dianggap enteng, jangan diabaikan aturan ketentuan, kita semua ingin menegakan aturan untuk kepentingan warga Jakarta,” tutur Riza.

Satpol PP segel Holywings Gunawarman, Jakarta, Selasa (28/6/2022). Foto: Jonathan Devin/kumparan

Selain melakukan promosi minuman keras dengan menyinggung SARA, Holywings rupanya tidak memiliki izin untuk melakukan penjualan minuman keras untuk dikonsumsi di tempat.

Maka dari itu, Pemprov DKI Jakarta langsung mencabut izin usaha seluruh gerai Holywings di Jakarta karena melanggar Peraturan Daerah nomor 8 Tahun 2007 dan Peraturan Gubernur nomor 18 Tahun 2018.

Infografik Anies Cabut Izin Usaha 12 Gerai Holywings. Foto: kumparan