Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.95.1
Belajar dari Kasus Ayah Sejuta Anak, Bagaimana Prosedur Adopsi yang Benar?
30 September 2022 20:14 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kasus Suhendra (32) pria yang dikenal dengan nama Ayah Sejuta Anak di media sosial lantaran adopsi anak hasil hamil di luar nikah, menghebohkan tanah air. Pria yang memiliki nama lengkap Suhendra Abdul Halim itu terjerat perkara perdagangan manusia dan perlindungan anak karena melakukan adopsi tidak sesuai prosedur.
ADVERTISEMENT
Lantas bagaimana proses adopsi yang dibenarkan oleh pemerintah dan tidak melanggar hukum. Sub Koordinator Pemberdayaan Masyarakat dan Kelembagaan Sosial, Dinas Sosial Kabupaten Bogor, Dudi Wigena menjelaskan proses adopsi sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 tahun 2007.
"Prosedur untuk adopsi memang untuk pengangkatan anak itu sudah diatur dalam aturan pemerintah nomor 54 tahun 2007. Jadi dalam prosesnya, (misal kasus di Bogor) Dinas Sosial Kabupaten Bogor itu hanya memberikan rekomendasi saja. Karena izin semuanya itu dilakukan Provinsi Jawa Barat dalam hal ini Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat," kata Dudi diwawancarai, Jumat (30/9).
Teknisnya, lanjut Dudi, Dinas Sosial Kabupaten Bogor melakukan asesmen berdasarkan permohonan calon orang tua angkat. Dari permohonan tersebut, Dinsos melakukan visitasi berdasarkan perintah pimpinan tim rekayasa sosial dari Dinas Sosial Provinsi dan Kementerian Sosial.
ADVERTISEMENT
"Dari visitasi kita akan melihat kelayakan orang tua tersebut, dari visitasi akan kita buat laporan sosial (lapsos). Lapsos ini pun nanti dibuat oleh tim, bukan Dinas Sosial sendiri, ada tim dari Reksos Kementerian Sosial Republik Indonesia. Nanti dari sana akan dibuatkan rekomendasi ke Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat. Jadi izinnya semua dari Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat, kami hanya menyampaikan rekomendasi saja," jelas Dudi.
Dudi menambahkan, dalam adopsi anak harus ada pernyataan dari orang tua kandung anak. Selain itu, tidak boleh memutus komunikasi dengan orang tua kandung walaupun sudah diadopsi. Artinya, harus menjalin komunikasi dengan orang tua yang sudah memberikan kewenangan kepada orang tua angkat.
"Jadi, komunikasi harus tetap ada tidak boleh diputus antara anak kandungnya dengan orang tua. Jadi sudah diatur semuanya di dalam PP 54 tahun 2007.
ADVERTISEMENT
"Dan prosesnya juga tidak mudah. Harus ada prosedur pastinya. Dan nanti yang menentukan adalah pengadilan," jelasnya.
Selain itu tidak boleh ada unsur uang dalam proses adopsi. Semuanya harus dilakukan berdasarkan rasa kemanusiaan.