Belajar dari Kasus Cak Budi, Membedah Aturan Soal Penggalangan Dana

2 Mei 2017 9:27 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Cak Budi. (Foto: Instagram @cakbudi_)
zoom-in-whitePerbesar
Cak Budi. (Foto: Instagram @cakbudi_)
Akun instagram @cakbudi_ yang rutin menggalang donasi bagi kaum duafa menuai polemik publik. Pasalnya, publik menilai uang bantuan yang disalurkan untuk orang-orang yang membutuhkan, tak sebanding dengan dana sumbangan dari para donatur.
ADVERTISEMENT
Kontroversi semakin menjadi-jadi ketika Senin (1/5) sore akun tersebut mengunggah postingan pernyataan dari admin instagram Cak Budi, yang mengaku khilaf karena telah menggunakan uang hasil pengumpulan donasi untuk membeli ponsel dan mobil, dan akan menjual kembali semua barang itu. Hasil penjualannya, akan disumbangkan ke lembaga amal.
Cak Budi mungkin hanyalah satu dari sekian banyak penyelenggara penggalangan dana nonpemerintah yang memanfaatkan perkembangan era digital untuk memudahkan para donatur. Lainnya ada yang berbasis komunitas, ada juga yang dikenal sebagai sosialpreneur. Seperti apa hukum di negara kita mengatur penggalangan dana sumbangan dari masyarakat untuk fakir miskin?
ADVERTISEMENT
Berikut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengumpulan dan Penggunaan Sumbangan Masyarakat Bagi Penanganan Fakir Miskin.
Definisi Fakir Miskin
Berdasarkan ketentuan yang tertulis dalam beberapa ayat di Pasal 1, berikut adalah definisi fakir miskin dan pengertian dari penanganan fakir miskin :
Ayat 3 : Fakir Miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.
Ayat 4 : Penanganan fakir miskin adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat dalam bentuk kebijakan, program, dan kegiatan pemberdayaan, pendampingan, serta fasilitasi untuk memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara.
ADVERTISEMENT
Ayat 5 : Lembaga Kesejahteraan Sosial adalah organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum
Penggunaan Hasil Sumbangan
Sebagaimana telah diatur dalam pasal 20, 21, 22, 23, 24, dan 25, sumbangan yang diperoleh dari donatur harus diserahkan seluruhnya kepada pihak yang membutuhkan atau penerima donasi. Sumbangan itu tidak diperkenankan digunakan untuk biaya operasional penggalangan sumbangan. Berikut penjelasan selengkapnya.
Pasal 20
Ayat 1 : Menteri menetapkan kebijakan nasional penggunaan hasil pengumpulan sumbangan masyarakat.
Ayat 2 : Gubernur menetapkan kebijakan penggunaan hasil pengumpulan sumbangan masyarakat untuk wilayah provinsi dengan berpedoman pada kebijakan nasional.
Ayat 3 : Bupati/walikota menetapkan kebijakan penggunaan hasil pengumpulan sumbangan masyarakat untuk wilayah kabupaten/kota dengan berpedoman pada kebijakan nasional dan provinsi.
ADVERTISEMENT
Pasal 21
Ayat 1 : Penggunaan hasil pengumpulan sumbangan masyarakat berupa barang, uang dan/atau surat berharga diperuntukkan bagi penanganan fakir miskin.
Ayat 2 : Hasil pengumpulan sumbangan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berupa:
a. barang hanya diperuntukkan bagi Lembaga Kesejahteraan Sosial untuk disalurkan kepada Fakir Miskin;
b. uang dan/atau surat berharga diperuntukkan bagi perseorangan, keluarga, kelompok, masyarakat, dan/atau Lembaga Kesejahteraan Sosial untuk disalurkan kepada Fakir Miskin.
Ayat 3 : Penggunaan sumbangan masyarakat hanya diperuntukkan bagi penanganan fakir miskin yang tidak mendapatkan alokasi anggaran dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Pasal 22
Hasil sumbangan masyarakat tidak boleh dipergunakan untuk biaya operasional kegiatan dalam penanganan fakir miskin.
ADVERTISEMENT
Pasal 23
Kebijakan penggunaan hasil pengumpulan sumbangan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 sebagai dasar pelaksanaan penanganan fakir miskin oleh Kepala satuan kerja di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, kepala satuan kerja perangkat daerah yang menangani urusan sosial di provinsi, atau kepala satuan kerja perangkat daerah yang menangani urusan sosial di kabupaten/kota.
Pasal 24
Hasil pengumpulan sumbangan masyarakat digunakan untuk penanganan fakir miskin yang dilaksanakan dalam bentuk:
a. pengembangan potensi diri;
b. bantuan pangan dan sandang;
c. penyediaan pelayanan perumahan;
d. penyediaan pelayanan kesehatan;
e. penyediaan pelayanan pendidikan;
f. penyediaan akses kesempatan kerja dan berusaha;
g. bantuan hukum; dan/atau
h. pelayanan sosial.
Pasal 25
ADVERTISEMENT
Ayat 1 : Sumbangan masyarakat untuk penanganan fakir miskin yang berupa barang, uang, dan/atau surat berharga harus digunakan sesuai dengan peruntukan dan kebutuhan penerima bantuan bagi kepentingan penanganan fakir miskin.
Ayat 2 : Penggunaan barang, uang, dan/atau surat berharga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dicatat dan dibukukan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Mekanisme Perizinan Penggunaan Hasil Sumbangan
PP ini juga mengatur perihal perizinan administratif penyerahan sumbangan yang diperoleh dari para donatur untuk fakir miskin atau orang yang membutuhkan. Berikut dijelaskan dalam pasal 27 dan 28.
Pasal 27
Ayat 1 : Permohonan penggunaan hasil pengumpulan sumbangan masyarakat untuk penanganan fakir miskin dapat diajukan langsung oleh:
ADVERTISEMENT
a. perseorangan;
b. keluarga;
c. kelompok;
d. masyarakat; dan/atau
e. Lembaga Kesejahteraan Sosial.
Ayat 2 :Permohonan penggunaan sumbangan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengajukan proposal kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Ayat 3 : Proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat uraian singkat mengenai tujuan penggunaan sumbangan masyarakat.
Ayat 4 : Proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus melampirkan:
a. identitas pemohon penerima sumbangan masyarakat;
b. rekomendasi penerima sumbangan masyarakat dari satuan kerja perangkat daerah yang menangani urusan sosial; dan
c. surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat lain yang setingkat di tempat tinggal pemohon penggunaan sumbangan masyarakat.
Ayat 5 :Dalam hal penerima sumbangan masyarakat tidak memiliki surat keterangan miskin sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, penerima dapat melampirkan dokumen lain sebagai pengganti surat keterangan miskin.
ADVERTISEMENT
Ayat 6 : Dalam hal terjadi keadaan darurat, permohonan penggunaan sumbangan masyarakat dilakukan hanya dengan surat rekomendasi dari satuan kerja perangkat daerah yang menangani urusan sosial setempat.
Ayat 7 : Surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diberikan berdasarkan hasil verifikasi dari satuan kerja perangkat daerah yang menangani urusan sosial setempat.
Pasal 28
Ayat 1 : Selain proses permohonan yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, pemohon dapat mengajukan permohonan melalui Lembaga Kesejahteraan Sosial.
Ayat 2 : Lembaga Kesejahteraan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengajukan permohonan penggunaan sumbangan masyarakat kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.