Coverstory Djoko Tjandra

Belajar dari Kasus Djoko Tjandra, Foto Buronan Perlu Dipajang di Tempat Umum

18 Juli 2020 13:03 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa dalam kasus Bank Bali, Djoko S. Tjandra bersiap meninggalkan ruang sidang Pengadilan negeri Jakarta Selatan, Senin (28/2/2000). Foto: Irham/Str/Antara
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa dalam kasus Bank Bali, Djoko S. Tjandra bersiap meninggalkan ruang sidang Pengadilan negeri Jakarta Selatan, Senin (28/2/2000). Foto: Irham/Str/Antara
ADVERTISEMENT
Djoko Tjandra menjadi ramai diperbincangkan lagi usai jejak buronnya terendus sebulan terakhir. Buronan kasus cessie Bank Bali tersebut terakhir kali terpantau pada 2009 saat kabur ke Papua Nugini. Namun nyatanya tetap leluasa keluar masuk Indonesia tanpa terdeteksi.
ADVERTISEMENT
Mantan Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung (Kejagung), Chairul Imam, berharap aparat penegak hukum belajar dari kasus Djoko Tjandra. Ia mengusulkan agar mencegah hal serupa terulang, foto para buronan perlu dipajang di tempat-tempat umum.
"Saya sangat setuju memasang foto buron di televisi atau di pintu kelurahan. Itu pernah dilakukan pada sekitar tahun 1980-an, toh itu enggak melanggar HAM kok," kata Chairul di diskusi Polemik secara virtual, Sabtu (18/7).
Coverstory Djoko Tjandra. Foto: Indra Fauzi/kumparan
Chairul menjelaskan, memasang foto buronan di hadapan publik dapat dilakukan sebagai bentuk transparansi dan keseriusan pemerintah mencari buronan yang merugikan negara.
Terkait kasus pengungkapan buronan Djoko Tjandra, ia menilai lebih baik Kejagung dan Polri membentuk tim pencari fakta.
"Khusus kasus ini, janganlah sampai presiden ditugasi. Kasihan dia. Lebih baik kejaksaan dan polisi menbentuk tim mencari fakta. Lalu polisi dan kejaksaan mempunyai hubungan baik dengan aparat penegak hukum di ASEAN. Lebih baik kita seriusi untuk meminta bantuan mereka, termasuk untuk mencari orang pelarian," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, anggota Kompolnas RI Poengky Indarti berharap masyarakat mau membantu aparat penegak hukum untuk melaporkan jika menemukan buronan negara.
"Harapan masyarakat, saya senang dan berharap agar mereka tetap mengawasi kasus ini dan buronan lain. Ini harus dipandang sebagai momentum bersih-bersih, terutama di tubuh Polri," tutup Poengky.
Meski jadi buronan Kejagung, Djoko Tjandra begitu leluasa keluar masuk Indonesia. Bahkan, sempat membuat e-KTP, membuat paspor, hingga mendaftar Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Semua itu dilakukan dengan mulus tanpa tersorot pantauan aparat penegak hukum. Bahkan, kini Djoko Tjandra yang sudah buron 11 tahun itu dikabarkan berada di Malaysia.
=====
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona
ADVERTISEMENT
***
Saksikan video menarik di bawah ini:
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten