Belajar dari Kasus Helena Lim, Pemprov DKI Akan Perketat Penerima Vaksin Corona

15 Februari 2021 18:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat melakukan kunjungan pertamanya ke Kepulauan Seribu, Sabtu (15/8). Foto: Pemprov DKI
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat melakukan kunjungan pertamanya ke Kepulauan Seribu, Sabtu (15/8). Foto: Pemprov DKI
ADVERTISEMENT
Pemprov DKI Jakarta hingga kepolisian turun tangan menyelidiki crazy rich PIK, Helena Lim, usai mengunggah sedang disuntik vaksin corona di Puskesmas Kebon Jeruk dalam Instagram story-nya.
ADVERTISEMENT
Padahal, Helena Lim diduga kuat bukanlah masuk kelompok tenaga medis yang jadi prioritas penerima vaksinasi tahap I.
Belajar dari kasus Helena Lim, Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memastikan akan memperketat data penerima vaksin agar sesuai dengan daftar urutan kelompok penerima vaksin yang ditetapkan Kemenkes.
"Pasti (memperketat penerima vaksin). Ini menjadi pola pembelajaran bagi kita semua, aparat, petugas, untuk lebih teliti. Tapi juga dukungan masyarakat, bersabar," kata Riza di Balai Kota, Jakarta, Senin (15/2).
Seorang petugas kesehatan menunjukkan vaksin Sinovac yang akan disuntikkan kepada tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan, di Jakarta, Kamis (14/1). Foto: Willy Kurniawan/REUTERS
Riza mengatakan, dalam kasus ini, surat tenaga kesehatan Helena Lim didapat dari sebuah apotek. Seperti diketahui, Helena Lim merupakan pemilik Apotek Bumi di kawasan Kebon Jeruk.
"Inspektorat sudah turun, mengecek apakah ada kelalaian, kesalahan dari ASN kami. Alhamdulillah tidak ada. Petugas Puskesmas sudah melakukan prosedur, aturan yang ada bahwa yang bersangkutan bawa surat rekomendasi keterangan dari apotek yang menyatakan bahwa empat orang [keluarga Helena Lim] itu pegawai [apotek]," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Dia berharap seluruh masyarakat Jakarta bersabar menunggu giliran divaksin COVID-19. Sebab, sampai saat ini pelaksanaan vaksinasi masih diperuntukan bagi tenaga medis, karena mereka berada paling dekat dengan pasien COVID-19 dan sangat mungkin terpapar.
"Teman-teman kita di bidang kesehatan berangkat pagi siang malam, bekerja di garda terdepan dengan pasien. Itu artinya orang yang paling dekat pertama, paling mungkin terinfeksi. Kita bersyukur ada dokter sukarela, bahkan tidak tidur tinggal bersama keluarga, diisolasi, karena enggak boleh gabung keluarga," tutupnya.
Helena Lim. Foto: Youtube/Helena Lim
Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat DKI, Helena bisa divaksinasi setelah mendapat surat keterangan dari pemilik apotek di kawasan Kebon Jeruk.
Dalam surat keterangannya, Helena Lim disebut sebagai anggota keluarga pemilik apotek. Dalam aturan Kemenkes, pegawai dan pelayan apotek berhak mendapatkan vaksin, namun tidak dengan pemilik apotek. Bila pemilik apotek seorang nakes, maka dia berhak juga mendapatkan vaksin.
ADVERTISEMENT
Hal ini pun menimbulkan spekulasi bahwa Helena Lim sebetulnya bukan pemilik apotek.