Belajar dari Kasus Supriyani, Kapolri Minta Kasus Guru-Murid Lewat Mediasi

12 November 2024 18:05 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Mendikdasmen Abdul Mu'ti saat bertemu di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/11/2024). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Mendikdasmen Abdul Mu'ti saat bertemu di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/11/2024). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bicara terkait penanganan perkara antara guru dan muridnya yang saat ini sedang marak terjadi. Teranyar kasus guru SDN 4 Konawe Selatan, Supriyani yang naik ke meja persidangan.
ADVERTISEMENT
Sigit berharap ke depan penangan kasus guru dengan muridnya mengedepankan restoratif justice dan mediasi, tanpa harus diproses hukum.
"Kita bicarakan dalam perjanjian kerja sama untuk memberikan ruang mediasi atau restoratif justice terhadap pengaduan pengaduan yang dilakukan oleh orang tua murid, yang tentunya kita harapkan bisa dimulai dengan proses mediasi terlebih dahulu," kata Sigit di Mabes Polri pada Selasa (12/11).
Sigit ingin para guru nyaman dalam menjalankan program pendidikan. Untuk itu, ia ingin ada langkah perubahan dalam penanganan kasus guru dan murid.
"Membuat guru juga lebih nyaman terkait dengan program-program yang kaitannya dengan masalah kedisiplinan," ucap dia.
Di sisi lain, Sigit meminta guru agar rutin berkoordinasi dengan orang tua murid terkait program kedisiplinan yang akan diterapkan di sekolah.
ADVERTISEMENT
"Program kedisiplinan seperti apa disampaikan ke orang tua murid kemudian sama-sama bisa saling paham," tandasnya.