Belajar dari Kasus Tanah Datar, Waspada di Medsos & Perlunya Batas Usia Pengguna

25 Maret 2023 15:33 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gadis 14 tahun korban pembunuhan di Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Gadis 14 tahun korban pembunuhan di Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Peristiwa pembunuhan terhadap gadis 14 tahun di Tanah Datar, Sumatera Barat, menyita perhatian publik dalam sepekan terakhir.
ADVERTISEMENT
Gadis 14 tahun itu dibunuh pacarnya yang masih berusia 17 tahun di sebuah rumah Nagari (Desa) Singgalang, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat. Pelaku berinisial AJ ini kenal dengan korban sekitar 5 bulan lalu dari akun media sosial Instagram.
Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, turut menyoroti kasus ini. Dia meminta kepolisian untuk menyelesaikan dugaan tindak pidana yang dilakukan secara tuntas dengan tetap memakai UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
Lebih lanjut, Jasra juga menilai tidak mudah bagi orang tua hingga pihak sekolah untuk mengawasi anak-anak di dunia media sosial.
Garis polisi terpasang di lokasi penemuan mayat perempuan di belakang salah satu rumah warga di Nagari (Desa) Singgalang, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat. Foto: Dok. Istimewa
"Apalagi dalam telaah KPAI tahun 2020 atas penggunaan gawai oleh anak tidak memiliki aturan dan rata-rata mereka menggunakan gawai lebih dari 5 jam/hari. Hal ini juga menjadi kebutuhan selama 2 tahun pandemi dengan pembelajaran daring," kata dia saat dihubungi, Sabtu (25/3).
ADVERTISEMENT

Tak Ada Aturan Perlindungan Anak di Medsos

Jasra juga mengatakan, dalam UU Perlindungan Anak belum ada aturan secara tegas perlindungan anak dalam dunia media sosial. Padahal, kata dia, jika dilihat data asosiasi pengguna jasa internet, ada lebih 13 juta anak-anak menggunakan media sosial.
"Yang paling banyak menggunakan YouTube, Instagram, TikTok, dan lain-lain. Bahkan penggunaan internet juga difasilitasi melalui gawai orang tua, sehingga usia balita sudah mengakses gawai. Padahal media sosial sangat mudah bagi predator anak dalam melakukan tindakan kejahatan," kata dia.
Jasra menuturkan, dalam data laporan KPAI tahun 2022 terkait cyber crime, ada 400 kasus laporan, baik anak sebagai korban kejahatan maupun pelaku.
Hal yang perlu ditekankan, kata Jasra, adalah literasi digital bagi orang tua dan anak dalam situasi transisi pandemi.
ADVERTISEMENT
"Mendorong orang tua memahami pengasuhan era digital dan tidak menyerahkan pengasuhan anak melalui internet. Di sisi lain peran pemerintah dan pemerintah daerah, dunia usaha dan media dalam mewujudkan internet yang ramah bagi anak," kata dia.

Harus Ada Pembatasan Usia Minimum Pengguna Medsos

Sementara itu, pemerhati anak Rita Pranawati, menilai butuh dibuat regulasi semacam batas minimum pengguna medsos. Sebenarnya, di setiap platform media sosial seperti Facebook hingga Instagram, ada aturan pengguna medsos.
Dari sejumlah media sosial itu, usia minimum pengguna medsos adalah 13 tahun. Itu pun, harus didampingi dan mendapat persetujuan dari orang tua.
"Sebenarnya memang usia menggunakan medsos itu 13+, tapi sebagian besar remaja Indonesia menggunakan medsos tanpa literasi. Jadi, apa yang ada di medsos terlihat baik terlihat nyaman belum tentu seperti. Literasi dunia maya dan dunia nyata penting sekali harus dilakukan," ujar dia.
ADVERTISEMENT
Wacana pembatasan usia pengguna media sosial di Indonesia menjadi 17 tahun tengah ramai saat pemerintah belum mengesahkan rancangan UU Data Pribadi (RUU PDP) medio tahun 2010-an.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Samuel Abrijani Pangerapan, pada saat itu mengatakan, nantinya anak yang masih di bawah usia 17 tahun harus mendapatkan persetujuan orang tua untuk bisa mengakses media sosial di Indonesia
Namun, ketika undang-undang sudah disahkan pada Oktober 2022, tidak ada pasal yang mengatur soal batas minimal penggunaan media sosial di beleid tersebut.
Direktur Komunikasi Publik Kominfo, Usman Kansong, mengatakan bukan batasan usia yang akhirnya menjadi syarat pengguna media sosial.
"Bukan batasan usia, tapi perlu konsen dari orang tua atau wali bagi pengguna medsos berusia kurang dari 17 tahun," kata dia saat dihubungi, Sabtu (25/3).
ADVERTISEMENT
Menurut Usman, detail aturan itu nantinya akan diatur di peraturan pemerintah (PP). Di PP itu, nantinya akan ada aturan teknis bagaimana orang tua/wali mengawasi anaknya yang belum berusia 17 tahun saat mau main medsos.
"Target (PP) tahun ini selesai," kata dia.