Belajar dari Ledakan Sumur Minyak di Aceh, Pemda Diminta Bentuk Koperasi

21 Maret 2022 17:20 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sumur minyak di Desa Mata'i, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, meledak Jumat (11/3/2022) malam. Foto: Polda Aceh
zoom-in-whitePerbesar
Sumur minyak di Desa Mata'i, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, meledak Jumat (11/3/2022) malam. Foto: Polda Aceh
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polres Aceh Timur meminta kepada pemerintah setempat agar membentuk wadah untuk menyikapi terkait keberadaan sumur minyak yang selama ini dikelola oleh masyarakat.
ADVERTISEMENT
“Harus ada wadah dari pemerintah, sebab kami mengedepankan kearifan lokal bagi warga masyarakat di Ranto Peureulak. Karena, hukum harus ditegakkan namun harus melihat rasa keadilan dan menjaga Harkamtibmas,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono, Senin (21/3) saat mengikuti audiensi Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), SKK Migas Perwakilan Sumbagut, Pertamina EP Ranto Panjang Aceh Tamiang, dan pemerintah setempat.
Menurut Miftahuda, berdasarkan sejarah keberadaan sumur minyak ilegal di Ranto Peureulak sudah ada sejak lama. Bahkan, sudah turun-temurun kendati secara hukum salah.
“Menurut hukum sebenarnya salah atau melawan hukum, namun demikian bukan hanya penegak hukum yang serta merta mengambil tindakan saja, tanpa adanya solusi atau kepastian yang jelas,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Hasil koordinasi bersama Bupati Aceh Timur, Dandim 0104/Atim dan Muspika Kecamatan Ranto Peureulak, visi yang pertama berkoordinasi dengan BPMA, SKK Migas dan Pertamina EP Ranto Aceh Tamiang mencari solusi agar masyarakat bisa mencari rezeki dari minyak tersebut tanpa risiko hukum dan risiko kecelakaan kerja.
Penegakan hukum illegal drilling dilakukan tanpa ada kesepakatan atau wadah yang konkret, itu hanya akan menyakiti masyarakat yang tidak memiliki wadah untuk mencari rezeki dari sumur minyak tersebut. Akan berefek terhadap kestabilan kamtibmas wilayah Ranto Peureulak bahkan Aceh Timur.
Ledakan sumur pengeboran minyak ilegal (illegal drilling), di Desa Mata Ie, Kecamatan Ranto Pereulak, Aceh Timur, telah menewaskan seorang warga dan dua lainnya mengalami luka berat, pada Senin (14/3/2022). Foto: Polres Aceh Timur
Tidak menutup kemungkinan angka kriminalitas akan meningkat jika masyarakat tersebut tidak tahu ke mana mencari rezeki.
“Di sini saya berbicara sebagai penegak hukum, akan tetapi tidak serta merta saya hanya menyatakan hal melawan hukum saja, namun tentang Kamtibmas dalam bidang sosial dan ekonomi. Tanpa ada tindakan dari seluruh lapisan untuk memikirkan, maka ini akan berlarut-larut dan terulang lagi karena tidak ada solusi,” sebutnya.
ADVERTISEMENT
Miftahuda mencontohkan, wadah yang mungkin dapat dibuat misalnya perusahaan dengan bentuk koperasi dapat memperkerjakan masyarakat tentang pengolahan minyak di Ranto Peureulak, sehingga masyarakat tidak kehilangan mata pencarian dan pemerintah mendapatkan hasil dari PAD.
“Semua itu dilakukan agar dapat terkemas dengan baik,” ucapnya.
Sementara itu, Staf Perwakilan dari SKK Migas Wilayah Sumbagut Departemen Operasi, Fikri, menyampaikan pihaknya meninjau lokasi terbakarnya sumur minyak di Ranto Peureulak yang selanjutnya akan disampaikan ke pimpinan untuk dijadikan masukan upaya tindak lanjut.
Sumur minyak di Desa Mata'i, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, meledak Jumat (11/3/2022) malam. Foto: Polda Aceh
Hal senada juga dikatakan oleh Humas dan Kelembagaan BPMA, Zulfikar, menurutnya BPMA sesuai perundang undangan pengelolaan migas di Aceh segala sesuatu itu harus didasari keamanan dan keselamatan.
"Setelah kita meninjau dan mengamati lokasi, ternyata berada di pemukiman masyarakat dan ini sangat berisiko tinggi bila terjadi kegagalan operasi,” katanya.
ADVERTISEMENT
Karena itu, Zulfikar menilai perlu ada tindak lanjut khusus yang melibatkan semua unsur pemerintah untuk mengambil peran apa yang harus dilakukan.
“Intinya BPMA siap mensupport apa yang akan dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Timur terhadap penanganan sumur minyak di Ranto Peureulak ini,” kata dia.