Belajar Kasus Amak Sinta, Komisi III Imbau Polisi Tak Lihat Hukum Hitam Putih

18 April 2022 13:27 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Begal dan Rampok Foto: Muhammad Faisal Nu'man
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Begal dan Rampok Foto: Muhammad Faisal Nu'man
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Amak Sinta, warga Lombok Tengah, sempat menjadi tersangka usai membunuh 2 pelaku begal karena membela diri saat sepeda motornya hendak dirampas.
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi Hukum (III) DPR Ahmad Ali mengapresiasi langkah Mabes Polri yang menghentikan kasus tersebut. Namun, ia memiliki catatan tersendiri untuk para penyidik.
“Kita mengimbau kepada teman-teman penyidik polisi untuk tidak melihat proses penegakan hukum itu hitam putih, ada korban terus yang pelaku otomatis dijadikan tersangka,” kata Ali saat dimintai tanggapan, Senin (18/4)
Ia menekankan dalam suatu proses tindak pidana harus dilihat proses kronologi peristiwa. Ia memuji sikap Kabareskrim Komjen Agus Andrianto yang memilih menghentikan kasus.
“Kan ada satu proses yang harus dilihat kenapa terjadinya korban itu, kan ada proses tindak pidana awal yang terjadi sehingga kemudian korban membela diri dan kemudian pelaku tindak pidana menjadi korban. Langkah yang diambil Kabareskrim langkah yang patut kita apresiasi,” beber Ali yang juga Waketum NasDem ini.
Bendahara Umum NasDem Ahmad Ali. Foto: Twitter/ @halomatali
Lebih lanjut, jika akhirnya status tersangka Amak Sinta dipertahankan, menurut Ali artinya polisi seolah-olah memberi pesan: jika dibegal tak perlu membela diri, sebaiknya lari saja. Analogi ini menurut Ali tak tepat.
ADVERTISEMENT
“Niatnya dilihat, apakah mau melakukan tindak pidana atau tindak pidana itu dilakukan terpaksa karena membela dirinya,” pungkas Ali.