news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Belajar Rakit Senjata di Rusia, Eks ABK ini Diciduk Polisi karena Jual Senpi

30 Desember 2020 11:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktorat Kriminal Umum Polda Jabar mengamankan barang bukti milik enam pelaku pidana kepemilikan dan perdagangan senjata api secara ilegal, Rabu (30/12). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Direktorat Kriminal Umum Polda Jabar mengamankan barang bukti milik enam pelaku pidana kepemilikan dan perdagangan senjata api secara ilegal, Rabu (30/12). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
Direktorat Kriminal Umum Polda Jabar mengamankan enam pelaku pidana kepemilikan dan perdagangan senjata api secara ilegal. Enam pelaku berinisial DRJ, ASU, IN, SU, DS, dan SE. Mereka diamankan tanggal 23 Desember lalu atau sebelum perayaan Natal.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A. Chaniago mengatakan, dalam kasus itu ada seorang pelaku yakni DRJ memiliki peran penting merakit senjata api.
Pelaku pernah belajar merakit senjata ketika berada di Rusia dan bekerja sebagai Anak Buah Kapal (ABK). Di sana, pelaku belajar merakit senjata secara otodidak.
Direktorat Kriminal Umum Polda Jabar mengamankan barang bukti milik enam pelaku pidana kepemilikan dan perdagangan senjata api secara ilegal, Rabu (30/12). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
"Satu pelaku mempunyai peran penting mereka biasa merakit karena pernah belajar di Rusia pada saat itu yang bersangkutan bekerja sebagai ABK satu kapal kargo, dia belajar di sana dan pelajari secara otodidak," kata dia di Mapolda Jabar, Rabu (30/12).
Sementara itu, menurut Erdi, ASU dan IN berperan dalam membuat chamber dan popor senjata. Sedangkan, SU dan DS berperan sebagai pemesan serta pembeli lalu SE berperan sebagai pemilik sekaligus penjual amunisi senjata. Mereka diamankan di berbagai wilayah seperti Ciamis hingga Kuningan.
ADVERTISEMENT
Erdi menyebut, para pelaku melakukan aksinya dengan motif ekonomi belaka. Setelah dilakukan pendalaman, tak ada motif lain seperti melakukan aksi radikalisme. Satu pucuk senjata api dihargai variatif oleh para pelaku dalam rentang Rp 5 juta hingga Rp 15 juta.
"Harganya Rp 5 juta sampai Rp 15 juta senjata yang dirakit oleh DRJ dan diperjualbelikan," ucap dia.
Direktorat Kriminal Umum Polda Jabar mengamankan enam pelaku pidana kepemilikan dan perdagangan senjata api secara ilegal, Rabu (30/12). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Di lokasi yang sama, Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Patoppoi mengatakan, terdapat enam pucuk senjata api yang sudah selesai dirakit pelaku dan beberapa pucuk belum rampung. Menurut dia, senjata api menggunakan amunisi tajam sehingga mematikan.
"Semuanya menggunakan amunisi tajam, mematikan ini. Efektifnya 400 meter tapi bisa menjangkau ke 2 ribu meter," papar dia.
Pelaku diketahui sudah beraksi sejak awal tahun 2019, saat sudah tinggal di Indonesia. Akibat perbuatannya, DRJ, SU, DS, dan SE dikenakan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun. Sedangkan, ASU dan IN dikenakan Pasal 55 56 KUHP juncto Pasal 1 UU Darurat 12 Tahun 1951.
ADVERTISEMENT
"Hukumannya sama," pungkas dia.