Belasan Makam TPU Ketapang Reges Indramayu Disegel Stiker, Ini Kata Pihak Desa

15 Oktober 2024 20:26 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Belasan Nisan tertempel stiker "Disegel" oleh PN Indramayu di TPU Ketapang Reges Blok Pecuk, Desa Panyindangan Kulon, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu. (14/10/2024). Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Belasan Nisan tertempel stiker "Disegel" oleh PN Indramayu di TPU Ketapang Reges Blok Pecuk, Desa Panyindangan Kulon, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu. (14/10/2024). Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Belasan makam di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Ketapang Reges, Desa Panyindangan Kulon, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, mendadak menjadi sorotan setelah ditemukan stiker segel pada makam-makam tersebut.
ADVERTISEMENT
Stiker yang bertuliskan “Disegel” dengan mencantumkan logo dan nama Pengadilan Negeri Indramayu itu viral di media sosial, namun diduga kuat sebagai stiker palsu.
Stiker tersebut mencantumkan "putusan nomor perkara No.30/Pid.B/2022/PN.Idm," yang diklaim sebagai dasar penyegelan makam.
Namun, hingga kini, belum jelas siapa yang bertanggung jawab atas pemasangan stiker tersebut.
Kepala Desa Panyindangan Kulon, Ono Daryono, menjelaskan ternyata memang ada konflik terkait kepemilikan tanah makam ini yang telah berlangsung sejak Oktober 2021.
Perselisihan bermula ketika seorang warga, Sukani, mengklaim tanah makam tersebut sebagai miliknya dengan membawa Akta Jual Beli (AJB) sebagai bukti.
Namun, lahan yang diakui milik Sukani tersebut ternyata telah dijadikan makam oleh pihak lain, yang disebut kelompok Taryadi.
Kepala Desa Panyindangan Kulon, Ono Daryono saat menunjukan Akta Jual Beli (AJB) milik Sukani. (15/10/2024). Foto: kumparan
Ono menuturkan bahwa pihaknya telah berupaya menengahi kedua belah pihak dengan mengundang Sukani dan kelompok Taryadi untuk mencari penyelesaian damai.
ADVERTISEMENT
Namun, mediasi tersebut hanya dihadiri oleh Sukani, sementara pihak Taryadi tidak memenuhi panggilan. Atas kondisi ini, Ono menyarankan Sukani membawa kasus tersebut ke jalur hukum.
“Saya sarankan kepada Sukani sekeluarga, silakan ambil langkah hukum dengan membawa pengacara dan mengajukan ke pengadilan,” ujar Ono. Selasa (15/10).
Meskipun konflik sempat mereda, situasi kembali memanas ketika pada Sabtu (12/10) beredar kabar mengenai penggosrekan di tanah kuburan. Tak lama kemudian, stiker segel misterius tiba-tiba muncul di belasan makam, yang sontak membuat geger warga dan menyebar luas di media sosial.
“Kami, pihak desa, sama sekali tidak tahu soal pemasangan stiker ini. Baru tahu setelah viral,” kata Ono.
Kades Panyindangan Kulon ini juga mengungkapkan beberapa kejanggalan dalam stiker tersebut, terutama nomor perkara yang tertera di stiker segel, yang seharusnya sudah dieksekusi pada tahun 2022 jika putusan tersebut benar adanya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, ia menyayangkan jika pihak pengadilan melakukan penyegelan tanpa koordinasi dengan pihak desa.
Kepastian soal keaslian stiker segel akhirnya terungkap setelah Juru Bicara Pengadilan Negeri Indramayu mengklarifikasi bahwa Pengadilan Negeri Indramayu tidak mengeluarkan stiker tersebut.
Pihak pengadilan juga menegaskan bahwa nomor perkara yang dicantumkan adalah perkara pidana pengeroyokan di wilayah berbeda, bukan soal kepemilikan tanah makam.
Mendengar klarifikasi dari Pengadilan Negeri Indramayu, Ono merasa lega. “Alhamdulillah, kalau begitu,” ungkapnya.
Ono menegaskan bahwa kewenangan desa dalam masalah ini terbatas, dan mereka hanya dapat berupaya mendamaikan masyarakat yang berselisih.
Namun, ia menyarankan agar pihak terkait yang memiliki wewenang lebih, seperti kepolisian dan pengadilan, turut terlibat dalam menyelesaikan kisruh ini.
“Untuk hal semacam ini yang memerlukan bukti lebih kuat, sebaiknya dilimpahkan ke pihak yang lebih berwenang, seperti polres dan pengadilan,” pungkas Ono.
ADVERTISEMENT