Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.92.0
Belasan Nisan Pemakaman 'Disegel' PN Indramayu, Jubir Beri Penjelasan
14 Oktober 2024 19:51 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Belasan makam di TPU Ketapang Reges Blok Pecuk, Desa Panyindangan Kulon, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, mendadak ditempel stiker bertuliskan penyegelan oleh Pengadilan Negeri (PN) Indramayu.
ADVERTISEMENT
Tindakan ini langsung mengundang perhatian publik. Juru Bicara PN Indramayu, Adrian Anju Purba, memberikan penjelasan. Ia membantah stiker itu milik PN Indramayu.
“Kami tak pernah melaksanakan putusan pidana, karena yang berwenang adalah jaksa, sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,” jelas Adrian. Sabtu (14/10/2024).
“PN Indramayu hanya mengeksekusi putusan perdata dengan prosedur resmi, bukan melalui stiker penyegelan,” sambungnya.
Ia juga mengungkapkan kejanggalan pada stiker yang ditempel di makam, termasuk tulisan "Indramayu" yang salah eja tidak ada huruf D, serta nomor perkara pidana yang tidak relevan dengan TPU tersebut.
Nomor Perkara di Stiker
Menurut Adrian, nomor perkara yang tercantum dalam stiker itu yakni, No. 30/Pid.B/2022/PN.Idm, memang merupakan perkara pidana, namun kasusnya terkait pengeroyokan di Kecamatan Cikedung, bukan di TPU Ketapang Reges.
ADVERTISEMENT
PN Indramayu juga memastikan bahwa prosedur penyegelan biasanya menggunakan plang atau penggembokan, bukan stiker.
"Setelah pimpinan PN Indramayu berkonsolidasi, kami telah melaporkan kasus ini ke polisi untuk ditindaklanjuti,” tegas Adrian kepada kumparan di kantornya.
Laporan resmi tersebut dilayangkan pada 14 Oktober 2024, dengan harapan polisi dapat mengusut motif dan pelaku yang memasang stiker palsu tersebut.
“PN Indramayu menyayangkan insiden ini yang dianggap merugikan nama baik lembaga yudikatif,” pungkas Adrian.