Belasan Pencari Kerja Ditipu 2 Honorer Satpol PP Kabupaten Semarang

7 Januari 2020 19:45 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi penipuan Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penipuan Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Dua tenaga honorer Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Semarang ditangkap polisi. Mereka menipu korban dengan iming-iming bisa masuk tenaga honorer di Dinas Perhubungan Kabupaten Semarang.
ADVERTISEMENT
Pelaku bernama Ricky Indra Permana (25) dan Danar Adi Prakoso (27). Keduanya merupakan warga Kabupaten Semarang.
Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Rifeld Constantine Baba, menjelaskan pelaku memintai sejumlah uang kepada korbannya.
"Setiap korban dimintai uang bervariasi, tapi maksimal Rp 20 juta. Total kerugian akibat penipuan ini sekitar Rp 220 juta," jelasnya, di Mapolres Ungaran, Semarang, Selasa (7/1).
Rifeld mengatakan, sejak Rabu (11/12) hingga Kamis (26/12) saat mereka ditangkap, korbannya sudah mencapai 15 orang.
"Tersangka berbagi peran. Ricky yang merancang semua, termasuk memalsukan stempel instansi dan surat-surat, sementara Danar bertugas mencari korban," tegasnya.
Para korban, kata Rifeld, tak merasa tertipu lantaran tersangka memberikan surat pemberitahuan diterima yang dipalsukan.
Selain uang, korban juga diminta oleh tersangka mengirimkan persyaratan seperti fotokopi KK, KTP, dan ijazah.
ADVERTISEMENT
"Dengan adanya surat tersebut, para korban merasa yakin mereka sudah diterima tanpa melalui tahapan tes," papar Rifeld.
Padahal surat tersebut palsu karena dibuat sendiri oleh Ricky. Rifeld menyebut, dari keterangan tersangka penipuan tersebut berdasar inisiatif sendiri dan tidak melibatkan pihak lain.
"Ini masih kita dalami dan kita lakukan pengembangan untuk mengetahui keterlibatan pihak lain," katanya.
Uang hasil penipuan, kata Rifeld, dibagi untuk kedua tersangka. Sebagian juga digunakan untuk bersenang-senang di tempat karaoke.
"Juga digunakan untuk membelikan cincin kekasihnya," kata Rifeld.
Barang bukti yang disita dari tersangka di antaranya uang Rp 4,95 juta, stempel palsu Dinas Perhubungan Kabupaten Semarang, stempel palsu Kemenkumham Jateng, stempel palsu Dinas Sosial Jateng, seragam Satpol PP dan seperangkat komputer.
ADVERTISEMENT