Beli Minyak Goreng Pakai PeduliLindungi Belum Berlaku di Bali

28 Juni 2022 13:28 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Linda, pedagang di Pasar Tradisional Kreneng, Denpasar, Bali.
 Foto: Denita BR Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Linda, pedagang di Pasar Tradisional Kreneng, Denpasar, Bali. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pembelian minyak goreng menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau KTP di Bali belum berlaku. Konsumen masih bisa membeli tanpa menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau KTP.
ADVERTISEMENT
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Bali I Wayan Jarta mengatakan, hal ini karena belum ada surat edaran resmi dari pemerintah terkait hal tersebut.
"Belum ada arahan kepada kami bahwa setiap yang membeli minyak goreng harus dengan aplikasi PeduliLindungi atau KTP. Sudah disampaikan oleh Pak Menteri (Perdagangan Zulkifli Hasan) tapi teknisnya bagaimana belum," kata Jarta kepada wartawan, Selasa (28/6).
Jarta mengatakan, aturan ini sejatinya untuk memastikan masyarakat mendapatkan minyak goreng sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah yakni Rp 14 ribu per liter.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Bali I Wayan Jarta. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
Nantinya, setiap orang dibatasi membeli minyak goreng maksimal 10 liter setiap hari. Jarta menuturkan, pihaknya masih menunggu lebih lanjut arahan dari Kementerian Perdagangan terkait tempat-tempat yang menjual minyak goreng dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
ADVERTISEMENT
"Sekarang di mana saja itu, kan yang disampaikan itu (Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan) ada 14 ribu titik, saya masih menugaskan kabid saya untuk mencari tahu titik-titik ini,"katanya.
Sementara itu, salah satu warga Bali bernama Luh Putu Sari (25) sejatinya tidak setuju membeli minyak goreng menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau KTP. Menurutnya, aturan ini mempersulit konsumen. Selain itu, menurut Sari belum tentu semua masyarakat bisa menggunakan teknologi.
"Kok kita dipersulit bukan dari pihak distributor yang nakal. Ribet banget, gimana nenek saya yang di kampung mau beli minyak goreng pakai aplikasi, pakai handphone saja dia tidak bisa, kasian kan nunggu cucu-cucu dulu baru bisa beli minyak goreng," katanya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, sosialisasi perubahan sistem pembelian dan penjualan minyak goreng curah rakyat (MCRG) menggunakan aplikasi PeduliLindungi dilakukan mulai Senin, 27 Juni 2022.
ADVERTISEMENT