Beli Obat Mengandung Psikotropika di e-Commerce, Warga Jakbar Ditangkap Polisi

5 Juni 2022 17:10 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi obat-obatan yang harus dibawa ketika traveling. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi obat-obatan yang harus dibawa ketika traveling. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Hati-hati jika membeli obat secara online atau di e-commerce. Bisa-bisa nasib sial menimpa kalian seperti yang dialami oleh seorang perempuan yang ditangkap polisi karena membeli obat yang masuk golongan psikotropika.
ADVERTISEMENT
Kasus ini diketahui dari unggahan seorang pengguna Instagram yang tidak mau disebutkan namanya. Ia bercerita iparnya diamankan polisi di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat (3/6) usai membeli obat bernama Analsik.
Analsik merupakan obat dengan kandungan methampyrone 500 mg dan diazepam 2 mg. Obat ini berfungsi untuk mengurangi nyeri sedang berat serta sakit kepala karena faktor psikis dan neuralgia.
Diazepam termasuk golongan benzodiazepine yang merupakan psikotropika. Kandungan ini menghasilkan efek tenang pada sistem saraf pusat.
Ia mengatakan iparnya membeli obat itu karena dokter pernah meresepkannya. Harga di toko online juga lebih murah.
Ia menilai iparnya tidak tahu jika obat itu mengandung psikotropika yang tidak bisa sembarangan untuk membelinya. Sebab obat itu dijual bebas di market place. Hal ini juga mungkin bisa terjadi dengan orang awam lainnya.
ADVERTISEMENT
“Nah, apesnya buat cc iparku yang dia beli itu ternyata obat yang harusnya ga boleh diperjualbelikan di markeplace dan dia nggak tahu, karena sebelumnya obat tersebut pernah di resepkan dokternya, dia kira cuma obat sakit kepala biasa,” kata dia dikutip Minggu (5/6).
Iparnya tersebut akhirnya diamankan polisi begitu paket tersebut datang. Dia dibawa ke kantor polisi untuk diperiksa. Pemeriksaan berlangsung dari 3 Juni 2022 pukul 17.00 WIB.
“Sekarang kita benar-benar bingung karena dari pihak lawyer yang ditunjuk kepolisian minta 60 juta untuk kita bisa langsung pulang, sementara cc iparku udah down banget kondisinya, mertuaku juga udah tua banget, nggak ngerti ginian,” kata dia.
Ia menjelaskan kakak iparnya itu akhirnya dibebaskan pada Sabtu (4/6). Namun ia tidak merinci alasan pembebasannya,
ADVERTISEMENT
“Update per pukul 22.04 hari ini [Sabtu] yang bersangkutan sudah bisa kembali ke rumah setelah prosedur cukup panjang,” pungkasnya.
Dihubungi terpisah, Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat, AKBP Akmal mengatakan belum mengetahui adanya kasus tersebut. Meski begitu ia mengingatkan perlu resep dokter untuk mengkonsumsi obat-obatan yang mengandung psikotropika.
“Kami telusuri [laporan]. Tapi yang pasti menggunakan psikotropika golongan 4 tanpa resep juga perbuatan melanggar hukum, kecuali dalam rangka pengobatan dan diresepkan oleh dokter, boleh menggunakan,” kata Akmal saat dihubungi kumparan, Minggu (5/6).
Jika membeli obat-obatan psikotropika golongan 4 tanpa resep dokter, kata Akmal, akan dikenakan tindak pidana.
“Tapi jika ilegal atau tanpa resep itu pidana,” pungkasnya.