Belum Ada Aturan Detail untuk Larangan Mudik Lebaran 2021

29 Maret 2021 7:21 WIB
com-Ilustrasi kemacetan kala mudik Lebaran Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
com-Ilustrasi kemacetan kala mudik Lebaran Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Pemerintah resmi melarang mudik Lebaran 2021. Alasannya, mencegah penularan corona tiba-tiba melesat lagi di masa vaksinasi.
ADVERTISEMENT
Menko PMK Muhadjir Effendy menegaskan bahwa aturan ini berlaku untuk semua kelompok masyarakat. Mulai dari ASN, pegawai BUMN, TNI/Polri hingga karyawan swasta.
Mereka dilarang mudik dari 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Namun, aturan detail mengenai penyekatan, sanksi, hingga moda transportasi apa saja yang dilarang masih dibahas kementerian terkait dan Satgas COVID-19.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terakhir menyatakan segera menyiapkan aturan terkait operasional transportasi pada masa mudik Lebaran 2021. Aturan tersebut berkaitan dengan pengendalian transportasi umum dan syarat perjalanan sebagai tindak lanjut setelah pemerintah resmi melarang mudik.
Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, mengungkapkan pihaknya juga akan terus berkoordinasi dengan Satgas Penanganan COVID-19, Kementerian atau Lembaga terkait, TNI, Polri, dan Pemerintah Daerah.
ADVERTISEMENT
"Kemenhub akan mengawasi secara ketat, dengan meningkatkan segenap sumber daya, agar semua protokol diterapkan dengan disiplin dan konsisten baik oleh operator transportasi, maupun masyarakat calon penumpang. Dalam pengaturan dan pengawasan di lapangan, Kemenhub berkoordinasi intens dengan Polri," kata Adita kepada kumparan, Jumat (26/3).
Sementara jubir Satgas COVID-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan, pembahasan implementasi larangan mudik ini masih terus berlanjut.
"Masih finalisasi, tunggu rilis lengkapnya," kata Wiku melalui pesan singkat.
Larangan Mudik 2020
Aturan Mudik tahun 2020. Foto: Dok. kumparan
Sementara itu viral di media sosial dan grup WhatsApp poster kumparan mengenai aturan larangan mudik. Namun, perlu ditegaskan poster tersebut merupakan aturan tahun 2020, di masa awal pandemi corona.
Pada 2020 lalu, mudik memang juga dilarang. Untuk kendaraan darat, masyarakat dilarang mudik menggunakan bus, mobil penumpang, mobil pribadi, maupun sepeda motor.
ADVERTISEMENT
Sejumlah kendaraan yang tetap boleh melintas antarwilayah adalah sebagai berikut:
Aturan ini juga disertai sanksi yang beragam. Pada periode 24 April - 7 Mei 2020, kendaraan nekat mudik akan diputar balik petugas.
Sementara jika masih ada yang nekat di periode 8-31 Mei 2020, maka sanksinya berbeda. Yakni diminta putar balik dan denda Rp 100 juta atau kurungan penjara 1 tahun.
Sementara itu untuk transportasi udara, masyarakat dilarang terbang menggunakan pesawat komersial dari dan ke bandara yang wilayahnya menerapkan PSBB.
Pesawat yang boleh terbang hanya: pesawat kargo, pesawat lembaga tinggi NKRI, pesawat TNI/Polri, pesawat kedutaan, dan pesawat repratriasi.
ADVERTISEMENT
Sanksi pencabutan izin mengancam maskapai yang tak menaati peraturan ini.
Nah, semua aturan di atas berlaku untuk wilayah sebagai berikut:
***
Saksikan video menarik di bawah ini: