Belum Ada Sanksi dari PKS untuk Yudi Widiana yang Ditahan KPK

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Wakil Ketua Komisi V DPR Fraksi PKS Yudi Widiana (Foto: Sigid Kurniawan/Antara)
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua Komisi V DPR Fraksi PKS Yudi Widiana (Foto: Sigid Kurniawan/Antara)

Anggota Fraksi PKS, Yudi Widiana ditahan KPK sejak Rabu (19/7), karena diduga menerima suap dari mantan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng dalam proyek pembangunan jalan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.

Menanggapi penahanan anggota Komisi V DPR itu, Wakil Ketua Majelis Syuro PKS, Hidayat Nur Wahid, menyerahkannya kepada proses hukum di KPK.

"Sekali lagi kita serahkan pada proses hukum, dan saya berharap proses hukum ini berlaju dengan cara yang adil jujur," ucap Hidayat di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (20/7).

Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid. (Foto: Dok. MPR RI)
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid. (Foto: Dok. MPR RI)

Hidayat mengaku tidak mengetahui detail kasus yang menjerat Yudi Widiana. Yudi pernah menjelaskan kepada DPP bahwa dia mengaku tidak terlibat dalam korupsi di Komisi V DPR itu.

"Beliau menjelaskan kepada kami Pak Yudiana, beliau tidak terlibat dan menegaskan kembali beliau tidak terlibat. Sekarang kalau di jalur hukum silakan untuk melaksanakan kewajiban hukum," ujar Hidayat.

"Harapan saya betul-betul berlaku yang jujur dan adil yang bisa menghadirkan kepercayaan publik bahwa Indonesia ini sedang berlaku pemberantasan korupsi," tegas Wakil Ketua MPR itu.

Soal status Yudi Widiana di DPR dan partai, Hidayat menyebut belum ada sikap apapun sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Kalau kemudian terbukti ya sanksi-sanksi sebagaimana terjadi dalam anggota PKS yang sebelumnya," kata Hidayat.

Yudi diduga menerima uang sekitar Rp 4 miliar, yang diberikan melalui Muhammad Kurniawan, kader PKS yang sempat menjadi tenaga honorer komisi V DPR, dengan tujuan agar perusahaan Aseng memenangkan proyek pembangunan jalan Kementerian PUPR.