Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
BEM Kecam Rektor Unud: Terima Mahasiswa Titipan dan Pakai Alphard Hasil Pungli
24 Oktober 2023 16:06 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Udayana (BEM Unud) mengecam perilaku Rektor I Nyoman Gde Antara dkk di kasus pungli sumbangan mahasiswa dan memasukkan mahasiswa titipan melalui jalur mandiri.
ADVERTISEMENT
Perbuatan Antara dinilai melanggar hak orang lain mendapatkan pendidikan. BEM Unud yakin fenomena mahasiswa titipan ini bak gunung es. Masih banyak mahasiswa titipan tak terdata dan diketahui publik.
'Itu hal yang menyedihkan seseorang bergelar profesor, lulusan S3 yang sudah mengenyam pendidikan belasan tahun tapi dia memberikan ruang untuk seseorang tidak layak masuk," kata Ketua BEM Unud I Putu Bagus Padmanegara usai menghadiri persidangan Antara di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (24/10).
Selain itu, BEM Unud turut menyayangkan hasil Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) yang diendapkan di bank demi memperoleh predikat nasabah VVIP dan mendapat 17 mobil operasional. Apalagi, Antara memanfaatkan mobil Totoya Alphard dan mobil itu digunakan bukan untuk kepentingan kampus, tetapi untuk keluarganya.
ADVERTISEMENT
"Semestinya uang bisa digunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana di kampus tapi ini lah buruknya seorang rektor yang memiliki mental bisnis bukan pendidik," katanya.
Padma berharap Kemendikbudristek mengevaluasi sistem penerimaan mahasiswa jalur mandiri. Selain itu uang hasil pungutan turut dikembalikan kepada para korban.
Dalam perkara ini, sejumlah pejabat Unud didakwa melakukan perbuatan korupsi dan pungli Sumbangan Pengembangan Institusi Pendidikan (SPI) Mahasiswa Baru Jalur Mandiri tahun Akademik 2018-2022.
Mereka adalah Rektor Unud I Nyoman Gde Antara, Kepala Unit Sumber Daya Informasi Nyoman Putra Sastra (51), Kepala Bagian Akademik I Made Yusnantara (51) dan Anggota Bagian Akademik I Ketut Budiartawan (45) sebagai terdakwa.
Dalam dakwaan JPU, terungkap para terdakwa sesuka hati menetapkan besaran dan program studi dalam pungutan SPI. Total jumlah pungli senilai Rp 335.352.810.691 dengan korban 9.801 mahasiswa.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan dakwaan alternatif yakni dakwaan kesatu, Pasal 12 huruf e atau kedua Pasal 9, junto Pasal 18 ayat 1 huruf a dan b UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jis Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Live Update