Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
BEM KM UGM berencana menggelar aksi unjuk rasa pada Rabu (16/10). Demo itu digelar untuk mendesak Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) KPK.
ADVERTISEMENT
Pasalnya revisi UU KPK yang dianggap melemahkan KPK akan efektif berlaku 17 Oktober meski tanpa tanda tangan Presiden.
“Isu KPK mulai redup tertimpa isu lain misalnya menteri terluka isu koalisi dan lain-lain. Perhatian publik tidak lagi terhadap KPK khususnya penerbitan perppu,” ujar Menko Pengetahuan dan Pergerakan BEM KM UGM, Dianrafi Alphatio, di Kantor Pukat UGM, Yogyakarta, Senin (14/10).
Dia menjelaskan demo akan diikuti mahasiswa dari berbagai kampus seperti UGM, UII, hingga UIN Sunan Kalijaga. Aksi juga akan dihadiri oleh elemen masyarakat dan LSM. Menurutnya, tak ada upaya Jokowi mengeluarkan Perppu KPK.
“Judicial review sampai hari ini kita tidak melihat opsi itu, saat ini opsi tetap Perppu KPK. Aksi kita bukan aksi massa yang besar. Aksi kita kemas aksi simbolik aksi kreatif karena pada akhirnya Presiden tidak mengeluarkan setidaknya tanggal 16 kita buat kegiatan yang mengingatkan publik bahwa sejauh ini perjuangan kita,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Pukat UGM, Oce Madril, menjelaskan Jaringan Anti Korupsi (JAK) Yogyakarta yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat akan mengingatkan pemerintah untuk memenuhi komitmennya dalam pemberantasan korupsi.
ADVERTISEMENT
“Mendesak Presiden untuk menerbitkan Perppu KPK di menyelamatkan fungsi KPK dan memperkuat upaya pemberantasan korupsi,” terangnya.
Gelombang demonstrasi mahasiswa mulai terjadi sejak akhir September lalu imbas dari adanya revisi UU KPK. Ribuan mahasiswa berdemo di DPR dan sejumlah daerah, termasuk di Yogyakarta dengan tajuk 'Gejayan Memanggil'.
Aksi Gejayan Memanggil dilakukan sebanyak 2 kali pada 23 dan 30 September. Dalam kedua aksi itu, mahasiswa menolak revisi RKUHP, pelemahan KPK, kriminalisasi aktivis, isu lingkungan-pembakaran hutan dan tambang.