BEM UI hingga Serikat Buruh ke Depan DPR, Desak Cabut UU Ciptaker

26 Maret 2023 15:50 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Serikat buruh, petani dan mahasiswa menggelar konferensi pers menuntut presiden dan DPR batalkan UU Cipta Kerja di depan Gedung DPR, Jakarta, Minggu (26/3). Foto: Zamachsyari/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Serikat buruh, petani dan mahasiswa menggelar konferensi pers menuntut presiden dan DPR batalkan UU Cipta Kerja di depan Gedung DPR, Jakarta, Minggu (26/3). Foto: Zamachsyari/kumparan
ADVERTISEMENT
Serikat buruh, tani, dan mahasiswa menggelar konferensi pers di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Minggu (26/3). Dalam konferensi pers itu, Ketua BEM UI, Melki Sedek Huang, menegaskan siap menolak Undang-undang Cipta Kerja yang baru disahkan.
ADVERTISEMENT
"Alasannya sudah sangat jelas, hari ini kita dipertontonkan adanya upaya yang sengaja, adanya itikad buruk, adanya komitmen yang lemah, dan adanya pengetahuan yang rendah dari orang-orang di dalam istana," kata Melki.
Dia menjelaskan latar belakang penolakan terhadap Perppu Cipta Kerja yang baru disahkan menjadi UU. Melki mengatakan, sejak 2020 pihaknya sudah melakukan penolakan, bahkan sejak draf undang-undang itu masih tertutup.
Ketua BEM UI Melki Sedek Huang usai konferensi pers serikat buruh, tani dan mahasiswa di depan Gedung DPR, Jakarta, Minggu (26/3). Foto: Zamachsyari/kumparan
"Oleh sejak itu kami menolak cipta kerja, sejak dia terbentuk sebagai omnibus law cipta kerja. Tapi kemudian kita dihadiahi oleh putusan MK yang mengatakan bahwa dia inkonstitusional bersyarat, tapi kita dihadiahi lagi di awal tahun ini, kado tahun baru yang jelas amat sangat tidak menyenangkan yaitu Perppu Cipta Kerja," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, menyebutkan UU Cipta Kerja menyerang demokrasi karena suara, kepentingan, perlindungan, kehendak, dan kemanusiaan rakyat tidak didengarkan.
"Menyerang HAM, karena HAM hak hidup, pekerjaan, dan tempat tinggal mereka kapan pun bisa hilang, bisa direnggut dan dirampas," lanjut dia.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (kiri) memberikan dokumen pandangan pemerintah kepada Ketua DPR Puan Maharani (kedua kanan) disaksikan Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel (kedua kiri), Lodewijk Freidrich Paulus (tengah). Foto: Galih Pradipta/Antara Foto
Selain itu, UU Cipta Kerja juga merupakan serangan brutal kepada prinsip negara hukum. "Karena hukum sudah bilang, Perppu harus emergency. Pertanyaannya mana daruratnya? UU disusun diperbaiki lebih dari setahun," kata dia.
Ia meminta kepada DPR untuk kembali kepada sumpahnya agar taat terhadap konsitusi. "Oleh karena itu, kami menyerukan kepada pemerintah untuk mencabut Perppu Cipta Kerja," tandasnya.
Dalam konferensi pers turut hadir Serikat Buruh Pelabuhan Indonesia (SBPI), Serikat Tenaga Kerja Bongkar Muat (STKBM), Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Serikat Buruh Transportasi Nasional (SBTN), Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Green Force UNJ, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
ADVERTISEMENT