BEM UI Tolak Pengesahan RKUHP: Memaksa Masyarakat Terima Pasal-pasal Bermasalah

7 Desember 2022 12:16 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam BEM UI saat aksi 1.000 hari kerja Rektor UI Ari Kuncoro di depan Gedung Rektorat UI, Depok.  Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam BEM UI saat aksi 1.000 hari kerja Rektor UI Ari Kuncoro di depan Gedung Rektorat UI, Depok. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Aliansi BEM se-Universitas Indonesia (UI) menyatakan sikap untuk menolak pengesahan RKUHP dalam rapat paripurna DPR yang dilaksanakan pada Selasa (6/12) kemarin.
ADVERTISEMENT
BEM UI menegaskan masih banyaknya pasal-pasal yang perlu diperbaiki dan dicabut dalam RKUHP tersebut. Dalam rilis yang diterima Rabu (7/11), menurutnya, draf yang disahkan masih tidak memberikan gambaran dekolonialisasi yang dicita-citakan RKUHP.
"DPR dan pemerintah harus bisa menunjukkan bahwa KUHP yang baru harus menjadi sumber hukum pidana yang mendekolonialisasi KUHP yang lama, memberikan kepastian hukum, menjamin penghormatan atas hak asasi manusia serta membuka ruang partisipasi yang bermakna di dalam perumusannya," tulisnya.
DPR dan pemerintah dinilai tidak serius dalam menampung aspirasi dan kritik yang diberikan selama masa pembahasan ulang di tahun 2019 hingga 2022. Kemudian, sosialisasi RKUHP yang dilakukan DPR selama Juli-November 2022 dianggap hanya sebatas formalitas.
"Lalu untuk apa sosialisasi dilakukan jika pada akhirnya pemerintah dan DPR hanya menjadikannya alat untuk memaksa masyarakat menerima pasal-pasa bermasalah di RKUHP?" imbuhnya.
Massa Demo Tolak RKUHP Tiba, Bentangkan Poster Penolakan RKUHP. Foto: Ananta Erlangga/kumparan
Ia menegaskan DPR dan pemerintah tidak boleh mengesahkan UU hanya karena mengejar waktu, sementara masih banyak penolakan dan kritik keberatan dari masyarakat.
ADVERTISEMENT
"KUHP sebagai sumber hukum pidana tidak dapat disahkan dengan sewenang-wenang dan terburu-buru dengan adanya permasalahan di dalamnya," ungkap BEM se-UI.
"DPR dan pemerintah tidak dapat mengesahkan KUHP hanya karena dikejar waktu semata, padahal masih banyak penolakan, kritik dan masukan yang diberikan oleh berbagai elemen masyarakat," tandasnya.
Infografik Pasal Kontroversial di UU KUHP. Foto: kumparan