BEM Unimed Tolak Kampanye Capres di Kampus: Tak Etis, Bukan Tempat Ajang Politik
·waktu baca 3 menit

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Negeri Medan (Unimed) kecewa dan menolak keputusan Mahkamah Agung (MK) yang mengabulkan gugatan terkait kampanye di lingkungan pendidikan. BEM Unimed menilai hal tersebut tidak etis.
Mereka boleh kampanye asal ada persetujuan dan tanpa atribut. Bunyi putusan kampanye tanpa atribut ini tertuang dalam keputusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada Selasa (15/8/2023).
Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu digugat dan mengalami perubahan. Selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang: h. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu.
“Kami pastinya menolak dengan diadakannya di dalam instansi pendidikan. Karena seperti yang kita ketahui sendiri pendidikan tidak seharusnya tempat ajang politik atau ajang kampanye,” kata Presiden Mahasiswa Universitas Negeri Medan Danil Lubis, saat dihubungi, Selasa (22/8).
Ia pun membeberkan alasan berikutnya menolak kampanye di kampus. Danil juga menyinggung hal tersebut mencederai demokrasi.
“Kenapa? Karena akhirnya kita ketahui sendiri ada banyak kecurangan-kecurangan yang mungkin dilakukan oleh paslon-paslon itu akan merembet dan juga menjerumuskan seorang pendidik atau orang yang sedang ingin berpendidikan di dalam instansi tersebut," kata dia.
"Sehingga sungguh tidaklah layak menurut pandangan kami di mana kampanye itu dilakukan di dalam lingkungan kampus karena itu sangat mencederai demokrasi,” tuturnya.
Danil mengatakan kampanye di lingkungan kampus juga bisa memicu ketidaknetralan institusi pendidikan tersebut.
“Sangat terganggu, karena yang kita khawatirkan, yang kita takutkan, dengan bolehnya (kampanye) dalam kampus, maka pimpinan kampus secara tidak langsung tidak netral akhirnya ada kepentingan-kepentingan yang bisa dimasukkan ke dalam ranah kampus,” katanya.
Politikus Dinilai Bisa Berperan Jadi Donatur
Bagi Danil, mahasiswa adalah agent of change. Bila sudah terlibat politik praktis, tentu bisa menurunkan derajat mahasiswa.
“Sehingga sungguh tidak etis lagi dunia pendidikan atau dunia kampus itu selaku di mana mahasiswa seperti yang kita ketahui mahasiswa tak boleh sebenarnya campur tangan terkait hal itu. Kami harusnya sebagai agent of control dan agent of change. Jadi tidaklah layak ketika kampanye tersebut dimasukkan ke instansi pendidikan,” jelasnya.
Danil memberikan salah satu contoh potensi ketidaknetralan kampus bila kampanye boleh dihelat di sana. Misalnya, menurut dia, bisa saja para politikus menjadi donatur kampus.
“Setiap kampus pasti memang ada donaturnya, jadi hal itu juga yang harus dihindari. Nah, hal itu juga yang dihindari, takutnya itu jadi dimanfaatkan oleh seseorang yang ingin mencalonkan diri. Hal itu yang sangat tak etis rasanya, akhirnya mahasiswa diintervensi untuk memilih calon tertentu,” pungkasnya.
