Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
BEM Unpad Desak Rektor UI Jamin Kebebasan Berekspresi di Kampus
29 Juni 2021 21:05 WIB
ยท
waktu baca 2 menitDiperbarui 13 Agustus 2021 13:45 WIB

ADVERTISEMENT
BEM Kema Universitas Padjadjaran (Unpad) akhirnya angkat suara terkait polemik unggahan dari BEM Universitas Indonesia (UI) yang menyebut Presiden Joko Widodo 'The King of Lip Service' pada tanggal 26 Juni lalu.
ADVERTISEMENT
Ketua BEM Kema Unpad Rizky Maulana Muhammad mengatakan, pihak rektorat UI melakukan pemanggilan pada pada pengurus BEM UI setelah unggahan poster ramai diperbincangkan. Tak hanya itu, akun media sosial sejumlah pengurus dari BEM UI pun diretas.
Rizky menilai tindakan itu sudah melanggar kebebasan berekspresi dan kebebasan akademik yang dijamin di dalam konstitusi dan Undang-Undang. Maka dari itu, BEM Kema Unpad menyatakan tiga poin pernyataan sikap yang diunggah melalui akun Instagram @bem.unpad.
"Terdapat serangan digital berupa peretasan terhadap akun sosial media dari beberapa pengurus BEM UI. Oleh karena dirasa sudah melanggar kebebasan berekspresi dan kebebasan akademik," kata dia.
Poin pertama, sebagaimana dilihat dari unggahan BEM Kema Unpad yakni mengecam segala pembungkaman atas kebebasan demokrasi dan akademik. Kedua, BEM Kema Unpad mendesak agar Rektor UI Arief Kuncoro agar menjamin kebebasan berekspresi di kampus UI.
ADVERTISEMENT
"Mendesak birokrat Universitas Indonesia yaitu Prof. Arief Kuncoro sebagai Rektor UI beserta jajarannya untuk menjamin kebebasan berekspresi di kampus Universitas Indonesia," bunyi unggahan tersebut.
Ketiga, BEM Unpad mengajak pada seluruh masyarakat Indonesia agar turut bersolidaritas atas kasus yang menimpa BEM UI. Unggahan itu kemudian diakhiri dengan tagar #KamiBersamaBEMUI.
"Mengajak khususnya kepada Kema Unpad serta seluruh masyarakat Indonesia untuk ikut bersolidaritas dengan BEM UI dalam mengawal kasus ini serta kasus-kasus kebebasan berekspresi lainnya di Indonesia," lanjut unggahan tersebut.