Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
BEM Unud Malu Tahu Rektornya Pungli hingga Rugikan Negara Ratusan Miliar Rupiah
14 Maret 2023 10:08 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Nama kampus kami mau ditaruh di mana? Bagaimana kualitas mahasiswa kami nantinya, kami takut apabila mereka orang-orang hebat di SMA memilih untuk tidak melanjutkan pendidikannya ke Udayana," kata Ketua BEM Unud I Putu Bagus Padmanegara, Selasa (14/3).
BEM Unud tidak kaget Kejati Bali menetapkan I Nyoman Gde Antara sebagai tersangka korupsi SPI penerimaan calon mahasiswa jalur mandiri tahun akademik 2018-2022.
Hal ini karena Antara menjabat sebagai wakil rektor I dan ketua panitia penerimaan mahasiswa jalur mandiri tahun akademik 2018-2022.
"Sistem yang SPI yang bermasalah ini masih bertahan dan terus berkembang ke beberapa kampus lain, sebut saja kasus Rektor Unila dan contoh lain rekan kami di UGM menolak keberadaan uang pangkal di tahun ini," katanya.
BEM Unud juga meminta pihak aparat keamanan mengusut penyalahgunaan di bidang kemanusiaan.
ADVERTISEMENT
"Telusuri mulai dari dana akademik, hingga kemahasiswaan, pada akhirnya segala aspek yang ada harus diselidiki dan ini akan menjadi suatu tamparan bagi seluruh tenaga pendidik untuk melakukan segala bentuk administrasi dengan baik," katanya.
Kasus Pungli Rektor Universitas Udayana I Nyoman Gde Antara
Rektor Universitas Udayana I Nyoman Gde Antara ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) atau pungli terhadap mahasiswa baru jalur mandiri tahun akademik 2018 hingga 2022.
Penetapan status tersangka setelah penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali melakukan pengembangan atas hasil penyelidikan terhadap tiga pejabat yang telah ditetapkan sebelumnya, yakni IKB, IMY, dan NPS.
I Nyoman Gde Antara merupakan Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Jalur Mandir tahun 2018 hingga tahun 2023.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan hasil perhitungan sementara, perbuatan Antara diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 105.390.206.993 dan Rp 3.945.464.100.
Selain itu, merugikan perekonomian negara sebesar Rp.334.572.085.691.
I Nyoman Gde Antara dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf e jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 2009 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor jo. Pasal 55 ayat ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini, IKB dan IMY merupakan tersangka korupsi penyalahgunaan dana SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2020/2021 Universitas Udayana. Sedangkan, NPS menjadi tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan dana SPI tahun akademik 2018/2019 sampai dengan 2022/2023.
Mereka diduga melakukan pungli terhadap 320 mahasiswa. Total uang yang mereka terima mencapai Rp 3,8 miliar.
ADVERTISEMENT
Ketiganya diduga melanggar Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.