Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Benang Kusut Polemik Rumah Ber-SHM Digusur Dipicu dari Pemekaran Bekasi
4 Februari 2025 16:08 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Rumah warga cluster Setia Mekar Residence 2 di Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, digusur, dikosongkan oleh juru sita pengadilan, padahal warga telah memegang SHM secara sah.
ADVERTISEMENT
Benang kusut masalah ini bermula dari jual-beli tanah. Tadinya tanah itu milik Djudju Saribanon Dolly, yang dijual ke Abdul Hamid, kemudian bermasalah; dan lalu dijual ke Kayat.
Kayat membalik nama SHM-nya, memecahnya, menjual ke Tunggul Paraloan Siagian, ke Abdul Bari, hingga kemudian menjadi cluster seperti sekarang ini.
Bertahun-tahun berselang, bergulir gugatan dari anak Abdul Hamid yaitu Mimi Jamilah. Ndilalah, Mimi menang bahkan hingga ke Mahkamah Agung.
Pengacara Mimi, Amiryun Aziz, menjelaskan kemenangan kliennya itu. Apa yang dimiliki pihak Mimi sehingga menang di pengadilan?
"Kalau saya lihat dalam putusan itu yang dimiliki oleh Mimi itu ya sertifikat, AJB, maupun bukti-bukti yang lain semuanya yang sudah terdaftar, yang diakui secara hukum di pengadilan," kata Aziz.
Sertifikat yang dimaksud adalah SHM Nomor 325 yang merupakan SHM awal yang dimiliki Djudju.
ADVERTISEMENT
"Itu tadi 325 Jatimulya itu dari BPN Kota Bekasi, dulu kan belum ada pemecahan. Jadi waktu pemekaran itu di pengadilan itu BPN-nya masih Kota Bekasi," kata Aziz.
Aziz melanjutkan, "Tetapi setelah adanya pengembangan wilayah administratif secara hukum, tahun 2016 baru pecah, didirikanlah Pengadilan Negeri Cikarang. Akhirnya BPN pindah sebagian masuk ke BPN Cikarang."
Live Update