Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.92.0
Benarkah Ada Karpet Merah untuk Gibran Terkait Gugatan Usia Cawapres?
10 Oktober 2023 17:15 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Ahli hukum tata negara dari Universitas Andalas Feri Amsari mengendus hawa tidak sedap terkait gugatan di Mahkamah Konstitusi batas usia cawapres. Putusan akan dibacakan Senin 16 Oktober 2023.
ADVERTISEMENT
Feri menduga ini ada kaitannya dengan upaya mendorong Wali Kota Solo Gibran Rakabuming sebagai cawapres. Alias ada indikasi ingin melanggengkan kekuasaan ke putra Presiden Jokowi
"Anak Presiden jadi cawapres. Putusan itu semakin jelas relasi konflik kepentingan. Terutama keberadaan Ketua MK," kata Feri melalui pesan singkat, Selasa (10/10).
"Karpet merah bagi anak Jokowi."
Ketua MK saat ini dijabat oleh ipar Jokowi, Anwar Usman. Apalagi, Gibran juga sudah menyebut, Ketum Gerindra berkali-kali menawarinya untuk jadi cawapres. Meski PDIP, parpol Gibran, mendukung Ganjar Pranowo.
"Bagi saya MK betul-betul tak konsisten tentang keputusannya. Punya perspektif yang sama soal open legal policy. Karena kasus ini kalau berbasis putusan MK terdahulu kan bisa diputuskan cepat karena ini open legal policy bukan kewenangan MK," katanya.
ADVERTISEMENT
"Hingga kemudian itu diserahkan ke pembentuk UU. Perkaranya ya artinya NO (Niet Ontvankelijke Verklaard)," sambung dia.
"NO tuh tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat dan prosedur yang ditentukan," tutup dia.
Usia Gibran baru 35 tahun. Sementara batas usia capres cawapres adalah 40 tahun.
Namun gugatan di Mahkamah Konstitusi kini sudah berjalan. Keputusannya akan dibacakan hakim pada Senin, 16 Oktober 2023.
Berikut sejumlah gugatan yang ramai dikaitkan dengan rencana pencalonan Gibran.
Pemohon: Parpol PSI, Anthony Winza Prabowo, Danik Eka Rahmaningtyas, Dedek Prayudi, dan Mikhael Gorbachev Dom.
Petitum: meminta usia minimal capres-cawapres 35 tahun.
Pemohon: Ketum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekjen Yohanna Murtika.
Petitum: meminta usia minimal capres-cawapres 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.
ADVERTISEMENT