Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Benarkah Hakim Wahyu Iman Santoso yang Ada di Video Viral Bahas Kasus Sambo?
6 Januari 2023 14:01 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Media sosial diramaikan dengan video pria sedang berbincang membahas kasus Ferdy Sambo . Sorotan mencuat karena pria tersebut diduga ialah Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara Sambo dkk yakni Wahyu Iman Santoso.
ADVERTISEMENT
Video tersebut diunggah oleh akun TikTok hakimhalu_ beberapa waktu lalu. Memperlihatkan seorang pria yang sedang bertelepon. Belum diketahui siapa lawan bicaranya. Sementara dalam narasi tulisan, disebutkan bahwa percakapan itu dengan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.
Usai bertelepon, pria tersebut kemudian berbincang dengan perempuan yang merekam video tersebut. Sempat disinggung mengenai kasus Sambo dalam percakapan tersebut.
Berikut percakapannya:
Diduga Hakim Wahyu: Bukan, masalahnya dia enggak masuk akal banget dia nembak pakai pistol Yosua, tapi nggak apa-apa, sah-sah saja. Saya enggak akan pressure dia harus ngaku, saya enggak butuh pengakuan.
Perempuan: Betul, ah Mas Wahyu bilang gitu. Saya tidak butuh pengakuan. Betul, betul.
Diduga Hakim Wahyu: Saya enggak butuh pengakuan. Kita bisa menilai sendiri. Silakan saja saya bilang mau buat kayak gitu. Kemarin tuh sebenarnya mulut saya sudah gatel, tapi saya diemin aja.
Belum ada konfirmasi mengenai kebenaran video tersebut. Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan belum yakin pria yang berada di dalam video tersebut ialah Wahyu Iman Santoso.
ADVERTISEMENT
Humas PN Jaksel, Djuyamto, menyebut bahwa video tersebut tidak memperlihatkan secara keseluruhan sosok pria yang ada di dalamnya.
"Belum keliatan itu seluruh badannya," kata Djuyamto kepada wartawan di PN Jaksel, Jumat (6/1).
Menurut dia, PN Jaksel masih memastikan terlebih dahulu video tersebut. Sebab, perlu kehati-hatian dalam mengkonfirmasi.
"Jadi selama kita belum bisa memastikan, apalagi kita tahu sendiri bahwa dalam konteks penanganan perkara, itu kita harus hati-hati betul," kata Djuyamto.
"Karena di sana disinggung juga mengenai penanganan perkara. Jadi tidak boleh kita sembarangan untuk, katakanlah mengambil keputusan benar atau tidaknya. Kita tahu sendiri bahwa tugas-tugas hakim sangat berat. Artinya apakah itu bagian daripada upaya untuk memengaruhi independensi hakim, ya nanti kita lihat saja," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Ia tak menampik bahwa percakapan di dalam video tersebut memang menyinggung soal perkara. Namun, isinya dinilai hanya normatif saja.
"Jadi di sana pernyataan Beliau di dalam potongan ya, saya bilang potongan, apakah itu diedit atau tidak kan jelas. Beliau menyatakan hanya normatif itu. Normatif bahwa yang namanya perkara 340 itu bisa saja pidana mati, bisa saja seumur hidup, bisa saja 20 tahun, kan sesuai dengan ketetapan UU apa yang disampaikan Beliau itu. Jadi tidak ada dalam konteks untuk membocorkan.
Ia pun menilai masih terlalu dini untuk menyimpulkan adanya pelanggaran etik terkait percakapan dalam video tersebut.
"Kalau kita mau mengaitkan ke arah kode etik, pelanggaran itu masih terlalu jauh. Kita kan harus utuh konteksnya apa pernyataan itu dalam sebuah apakah hanya sekadar diperlihatkan hanya potongan itu saja, kita kan belum tahu," paparnya.
ADVERTISEMENT
Selain PN Jaksel, Komisi Yudisial dan juga Mahkamah Agung juga sedang menelusuri kebenaran video tersebut. MA bahkan sudah membentuk tim khusus untuk menelusuri hal tersebut. Hakim Wahyu Iman pun disebut akan diminta keterangannya.
Sementara, dalam agenda pengecekan TKP pembunuhan Yosua kemarin, awak media sempat menanyakan soal viralnya video tersebut kepada Hakim Wahyu. Namun ia tak menjawab.
"Pak hakim izin soal video tiktok yang menyatakan Bapak itu membicarakan vonis Sambo," tanya awak media. Tetapi tidak dijawab oleh Hakim Wahyu.
Sambo dkk masih menjalani sidang kasus pembunuhan Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang sudah mulai masuk babak akhir. Pembuktian sudah masuk pemeriksaan ahli dan saksi meringankan.