Benarkah Pemberian Uang terkait Karantina Rachel Vennya Bukan Suap?
ยทwaktu baca 5 menit

Perkara Rachel Vennya sudah diputus oleh pengadilan. Namun, perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan itu masih jadi polemik.
Salah satunya ialah perdebatan kenapa polisi tidak menerapkan pasal suap dalam kasus tersebut. Bahkan Menkopolhukam Mahfud MD menyebut tindakan itu ialah praktik pungli.
Secara garis besar, Rachel Vennya bersama dua rekannya mencoba menghindari karantina sepulang dari Amerika Serikat. Ia berhasil mengakali dan tidak menjalani karantina dengan dibantu oleh sejumlah pihak.
Pihak yang dimaksud ialah dua staf protokoler DPR, Ovelina dan Zarkasih, serta seorang porter bernama Eko. Sebelumnya, disebut ada dua oknum anggota TNI yang membantu Rachel Vennya menghindari karantina.
Dalam persidangan, terungkap Rachel Vennya dkk mengeluarkan uang hingga Rp 40 juta demi tidak menjalani karantina. Uang tersebut kemudian dibagi-bagikan: Ovelina dan Zarkasih masing-masing mendapat Rp 4 juta, Eko mendapatkan Rp 2 juta. Sedangkan Rp 30 juta sisanya, disebut Ovelina untuk pihak Satgas.
Plt Kapusdatinkom BNPB Abdul Muhari membantah ada keterlibatan Satgas COVID-19 atau BNPB. Menurut dia, Satgas COVID-19 atau BNPB tidak terlibat dalam Satgas Karantina. Ia menyebut Satgas tersebut berbeda.
"Pengelolaan pelaksanaan karantina dilakukan oleh Kementerian Kesehatan dan Kodam Jaya bersama PHRI [Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia]," kata Muhari kepada kumparan, Sabtu (11/12).
Rachel Vennya dkk kini sudah divonis melanggar kekarantinaan kesehatan. Ia dihukum 4 bulan penjara dengan masa percobaan 8 bulan.
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menjelaskan ada banyak pertimbangan kenapa polisi memutuskan menerapkan undang-undang kekarantinaan kesehatan, bukan UU Tipikor. Subjek hukum dalam pasal suap di UU Tipikor pegawai negeri atau penyelenggara negara.
"Kenapa tidak diterapkan Undang-undang Tipikor, itu dikenakannya pada Pasal 11 atau 12 subjek hukumnya harus pegawai negeri atau penyelenggaraan pemerintahan," jelas Tubagus kepada wartawan, Senin (13/12).
Sedangkan dalam kasus tersebut, polisi menyebut Rachel bukan berstatus pegawai pemerintahan, melainkan freelancer atau selebgram. Selain itu, Ovelina juga hanya pegawai kontrak.
"Kalau freelance begitu dia bukan pegawai negeri itu bukan merupakan subjek hukum daripada Undang-undang di Pasal 11 tadi," tambah Tubagus.
Lantas benarkah demikian?
Managing Partner Visi Integritas Law Office Febri Diansyah berbagi pengetahuannya subjek hukum dalam UU Tipikor. Dalam UU tersebut, subjek hukum yang bisa dijerat ialah Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara.
Menurut dia, ruang lingkup Pegawai Negeri itu lebih luas dibanding Aparatur Sipil Negara (ASN)/Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ia pun kemudian merujuk pada Pasal 1 angka 2 UU 31 tahun 1999, yakni:
Pegawai Negeri adalah meliputi :
a. pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang tentang Kepegawaian;
b. pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana;
c. orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah;
d. orang yang menerima gaji atau upah dari suatu korporasi yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah; atau
e. orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi lain yang mempergunakan modal atau fasilitas dari negara atau masyarakat.
Untuk poin a, Febri menyebut hal tersebut dapat disamakan dengan ASN yang terdiri dari PNS dan P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Untuk poin b, maka merujuk kepada Pasal 92 KUHP, yakni:
(1) Yang disebut pejabat, termasuk juga orang-orang yang dipilih dalam pemilihan yang diadakan berdasarkan aturan-aturan umum, begitu juga orang-orang yang bukan karena pemilihan, menjadi anggota badan pembentuk undang-undang, badan pemerintahan, atau badan perwakilan rakyat, yang dibentuk oleh pemerintah atau atas nama pemerintah; begitu juga semua anggota dewan subak, dan semua kepala rakyat Indonesia asli dan kepala golongan Timur Asing, yang menjalankan kekuasaan yang sah.
(2) Yang disebut pejabat dan hakim termasuk juga hakim wasit; yang disebut hakim termasuk juga orang-orang yang menjalankan peradilan administratif, serta ketua-ketua dan anggota-anggota pengadilan agama.
(3) Semua anggota Angkatan Perang juga dianggap sebagai pejabat.
"Mahkamah Agung RI pada tahun 1953 pernah menerapkan Pasal 92 ini. Jauh sebelumnya, MA Belanda dalam putusannya tahun 1911 juga menegaskan arti Pegawai Negeri," kata Febri dikutip dari akun Twitter pribadinya.
"Secara sederhana di putusan Hoge Raad tersebut menekankan pada keadaan apakah seseorang tersebut diangkat untuk melaksanakan sebagian tugas negara, dan bukan dikaitkan dengan kepangkatan. Bahkan putusan HR (Hoge Raad) tahun 1925 menegaskan seorang swasta yang menjalankan sebagian tugas pemerintah daerah juga Pn (Pegawai Negeri)," sambungnya.
Untuk poin c, berarti bahwa Pegawai Negeri ialah orang yang menerima gaji/upah dari keuangan negara/keuangan daerah.
"Jadi jika seseorang menerima gaji, upah, atau dengan nama sejenis dari keuangan negara, sekalipun kontrak tetap dapat masuk kategori ini," ujar Febri.
Lantas, bagaimana bila kemudian seorang penerima suap sudah mengembalikan uangnya?
"Saran saya: jangan terlalu cepat menyimpulkan. Sederhananya, suap bukan hanya soal diterima/tidaknya uang," kata Febri.
"Thread ini tidak ingin mendahului kesimpulan penegak hukum, tidak juga menyimpulkan sebuah tindak pidana terjadi/tidak. Tapi lebih sebagai edukasi bagi publik agar kita tidak keliru memahami subjek hukum Pegawai Negeri," pungkasnya.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia Gandjar Laksmana Bonaprapta menilai perbuatan Rachel Vennya dapat masuk kualifikasi suap. Ia menilai Ovelina sebagai pihak penerima uang masuk dalam kategori pegawai negeri sebagaimana Pasal 1 angka 2 huruf c yakni orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah.
"Bisa. Masuk pengertian pegawai negeri juga koq," ujar Gandjar.
Ia pun mengingatkan bahwa seharusnya penyidik menggali lebih dalam terlebih dahulu soal aliran uang dari Rachel Vennya.
"Pastikan dulu, jangan-jangan Ovelina cuma perpanjangan tangan penerima. Mana bisa Ovelina-Zarkasih meloloskan orang dari karantina?" kata dia,
