Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Benarkah Toni Tamsil, Terdakwa Kasus Timah, Hanya Dihukum Denda Rp 5 Ribu?
13 September 2024 11:38 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Terdakwa kasus korupsi timah, Toni Tamsil, belakangan ramai diperbincangkan lantaran disebut hanya dihukum 3 tahun penjara dan membayar denda Rp 5 ribu. Padahal kasus timah merugikan negara hingga Rp 300 triliun.
ADVERTISEMENT
Benarkah demikian?
Kejaksaan Agung memang sedang mengusut kasus dugaan korupsi tata kelola timah. Merujuk dakwaan, kerugian negara hingga Rp 300 triliun.
Sejumlah tersangka sudah dijerat Kejagung dalam kasus korupsi itu. Termasuk sejumlah mantan direksi PT Timah hingga pihak swasta. Salah satunya adalah Harvey Moeis yang merupakan suami Sandra Dewi.
Untuk Toni Tamsil, ia merupakan salah satu pihak yang pertama dijerat Kejagung sebagai tersangka. Namun bukan pada perkara utama korupsi timah. Namun, karena menghalangi penyidikan korupsi tersebut.
Dalam kasusnya, ia diduga menghalangi penyidik yang sedang mencari bukti dalam kasus korupsi timah. Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang sudah menyatakan Toni Tamsil terbukti bersalah.
"Menyatakan Terdakwa Toni Tamsil alias Akhi tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja perintangan penyidikan perkara korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke satu," kata hakim, Kamis (29/8).
ADVERTISEMENT
Toni Tamsil merintangi penyidikan dengan sejumlah cara, mulai dari menyembunyikan dokumen, menggembok rumah dan toko yang bakal digeledah penyidik, merusak handphone, hingga memberikan keterangan bohong.
Atas perbuatannya, Toni dijatuhi vonis 3 tahun penjara. Namun hakim tak membebankan Toni dengan denda. Nominal Rp 5 ribu yang ramai disebut denda sebenarnya merupakan biaya perkara.
"Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000," kata hakim.
Jaksa Ajukan Banding
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan banding atas vonis yang dijatuhkan terhadap Toni Tamsil. Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan memori banding sudah didaftarkan sejak 4 September lalu.
Menurut Harli, pihaknya mengajukan banding lantaran vonis hakim yang tak membebankan hukuman denda ke Toni Tamsil.
"Karena ada tuntutan JPU yang tidak dipertimbangkan oleh hakim seperti: JPU menuntut agar terdakwa dihukum membayar denda, namun oleh hakim tidak menghukum terdakwa untuk membayar denda," jelas Harli saat dihubungi, Jumat (13/9).
ADVERTISEMENT
Adapun sebelumnya, Toni Tamsil dituntut pidana penjara selama 3,5 tahun. Juga ada denda sebesar Rp 300 juta subsider penjara 3 bulan.