news-card-video
6 Ramadhan 1446 HKamis, 06 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Bendera Merah Putih Tak Boleh Dicorat-coret Termasuk Tulisan Syahadat

18 Januari 2017 10:53 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:19 WIB
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Irjen. Pol. Drs. Boy Rafli Amar. (Foto: Aldis Tanos/kumpran)
zoom-in-whitePerbesar
Irjen. Pol. Drs. Boy Rafli Amar. (Foto: Aldis Tanos/kumpran)
Bendera merah putih ditulisi kalimat syahadat tengah ramai diperbincangkan publik di media sosial. Bahkan, tayangan videonya juga beredar. Bendera dengan tulisan syahadat itu diketahui dikibar-kibarkan saat demo FPI dan ormas Islam di Mabes Polri.
ADVERTISEMENT
"Itu menodai lambang negara, tidak boleh," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar di Mapolda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta, Rabu (18/1).
Menurut Boy, ada ketentuan hukum yang dilanggar. Pihaknya sedang menyelidiki corat-coret di bendera merah putih itu, termasuk gambar video yang tersebar.
"Tayangan itu memang itu informasi saat unjuk rasa hari Senin seingat saya, sedang didalami, akurasi kebenaran dalam tayangan YouTube itu akan diklarifikasi," jelas Boy.
Boy menyampaikan, dalam unjuk rasa di depan Mabes Polri itu, bukan artinya pendemo itu luput dari pengawasan polisi ketika mengibarkan merah putih.
"Ini unjuk rasa di tengah kerumunan. Yang pada saat itu kalau dilihat sedang menyanyikan lagu Indonesia Raya, tiba-tiba ada yang mengibarkan itu, nanti akan diusut lebih lanjut," tegas dia.
ADVERTISEMENT