news-card-video
6 Ramadhan 1446 HKamis, 06 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Bendera Setengah Tiang Menghormati Pendiri KPK BJ Habibie

12 September 2019 13:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengibaran bendera setengah tiang di KPK. Foto: Darin Atiandina/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pengibaran bendera setengah tiang di KPK. Foto: Darin Atiandina/kumparan
ADVERTISEMENT
Sebagai bentuk penghormatan dan ungkapan berkabung terhadap wafatnya Presiden RI ke-3 BJ Habibie, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut melaksanakan pengibaran bendera Merah Putih setengah tiang.
ADVERTISEMENT
“Sesuai UU dan edaran dari Mensesneg, pengibaran bendera setengah tiang akan dilakukan mulai hari ini 12 - 14 September 2019,” ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis (12/9).
Febri mengenang Habibie sebagai sosok yang berperan penting bagi bangsa Indonesia. Mulai dari mewujudkan kebebasan pers, hingga peran Habibie dalam memberantas korupsi di era reformasi.
“(Pada masa Habibie disahkan) UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari KKN dan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kontribusi almarhum saat menjadi Presiden ke-3 masih kita rasakan sampai saat ini,” kata Febri.
Pengibaran bendera setengah tiang di KPK. Foto: Darin Atiandina/kumparan
“Apalagi di UU 31 Tahun 1999 itulah pertama kali ditegaskan perintah membentuk KPK,” ujar Habibie.
Lewat UU 31 Tahun 1999 Pasal 43, Habibie memerintahkan pembentukan lembaga antikorupsi dalam jangka waktu 2 tahun.
ADVERTISEMENT
“Perintah pembentukan KPK di dalamnya ditandatangani BJ Habibie sebagai presiden saat itu, yaitu disahkan 16 Agustus 1999,” ujar Febri.
Berkat perintah Habibie itu, KPK berdiri beberapa tahun kemudian.
Pengibaran bendera setengah tiang di KPK. Foto: Darin Atiandina/kumparan