Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Bendesa Adat Berawa Bali Diduga Turut Peras Investor Asing soal Jual-Beli Tanah
2 Mei 2024 20:36 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Bendesa atau Kepala Desa Adat Berawa, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, berinisial KR terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus dugaan pemerasan jual beli tanah.
ADVERTISEMENT
Terkait kasusnya, ia diduga memeras pengusaha berinisial AN Rp 10 miliar. Guna memperlancar proses jual beli tanah. AN merupakan pengusaha berkebangsaan Indonesia.
Kajati Bali Ketut Sumedana menduga KR juga pernah memalak pengusaha berkebangsaan asing yang ingin berinvestasi di sekitar Berawa. Penyidik masih mendalami kasus ini.
"Tapi informasi yang kami peroleh ada juga warga asing dilakukan permintaan uang. Kami masih dalami," katanya di Gedung Kejati Bali, Kamis (1/5).
Sumedana meminta para investor yang pernah diperas oleh KR melapor ke Kejati Bali. Ia menegaskan siap memberantas mafia tanah di Bali.
"Saya harapkan korban yang lain juga melaporkan hal yang sama, tidak hanya di Berawa semua yang ada di daerah di Bali," katanya.
ADVERTISEMENT
Seperti diketahui, KR diduga memeras pengusaha sekaligus investor berkebangsaan Indonesia berinisial AN senilai Rp 10 miliar terkait transaksi jual beli tanah.
Tanah ini merupakan milik warga setempat. Penyidik masih mendalami luas dan rencana investasi AN terhadap tanah tersebut.
Penangkapan dilakukan terhadap KR saat transaksi dengan AN di sebuah coffeshop yang terletak di Kelurahan Renon, Kota Denpasar, Kamis (2/5) pukul 16.00 WITA tadi. Mereka diamankan saat sedang melakukan serah terima uang haram itu. Kejati Bali berhasil mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp 100 juta.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, KR diduga meminta uang Rp 10 miliar sebagai balasan telah memberikan surat izin agar tanah tersebut dapat diperjual-belikan. Salah satu syarat jual beli tanah adalah adanya surat izin dari kepala desa adat setempat.
ADVERTISEMENT
KR beralasan uang itu akan digunakan untuk keperluan desa adat, seni budaya dan lain sebagainya. Pengusaha AN sudah menyerahkan uang Rp 50 juta pada Maret 2024 lalu.
"Menurut keterangan yang kami peroleh sementara itu uang itu untuk kepentingan adat, budaya, kebudayaan, tapi tidak mungkin sebesar itu. Biasanya untuk kepentingan tadi itu secara sukarela tidak memaksa atau memeras atau tidak menargetkan sesuatu," katanya.
Saat ini, KR dan AN masih dalam pemeriksaan lebih lanjut. Status hukum mereka akan ditentukan 1x24 jam setelah penangkapan.
KR belum berkomentar mengenai penangkapannya tersebut.