Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Bendesa Adat Berawa Bali Jadi Tersangka Kasus Pemerasan Investor Rp 10 Miliar
3 Mei 2024 16:16 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kejaksaan Tinggi (Bali) menetapkan Bendesa atau Kepala Desa Adat Berawa bernama Ketut Riana menjadi tersangka. Ketut Riana diduga memeras pengusaha inisial AN dalam transaksi jual beli tanah di Desa Berawa, Kabupaten Badung, Bali.
ADVERTISEMENT
"Hari ini sudah dilakukan penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra, Jumat (3/5).
Dalam kasus ini, AN masih berstatus sebagai saksi. Kejati juga belum mengungkap luas lahan dan rencana investasi di tanah tersebut.
Sementara itu, KR dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Ancaman hukumannya paling singkat empat tahun, paling lama 20 tahun, denda paling sedikit Rp 200 juta, paling banyak Rp 1 miliar," katanya.
Seperti diketahui, Ketut Riana dan AN terjaring operasi tangkap tangan di sebuah coffeshop yang terletak di Kelurahan Renon, Kota Denpasar, Kamis (2/5) pukul 16.00 WITA
ADVERTISEMENT
Mereka diamankan saat sedang melakukan serah terima uang haram itu. Kejati Bali berhasil mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp 100 juta.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, KR diduga meminta uang Rp 10 miliar sebagai balasan telah memberikan surat izin agar tanah tersebut dapat diperjual-belikan. Salah satu syarat jual beli tanah adalah adanya surat izin dari kepala desa adat setempat.
KR beralasan uang itu akan digunakan untuk keperluan desa adat, seni budaya dan lain sebagainya. Pengusaha AN sudah menyerahkan uang Rp 50 juta pada Maret 2024 lalu.