Benefit Penerima Gelar Pahlawan: Ahli Waris Dapat Rp 50 Juta Per Tahun

23 April 2025 12:58 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mira Riyanti Kurniasih dari Kemensos. Foto: Nadia Jovita Injilia Riso/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mira Riyanti Kurniasih dari Kemensos. Foto: Nadia Jovita Injilia Riso/kumparan
ADVERTISEMENT
Kementerian Sosial (Kemensos) sedang menggodok nama-nama yang akan diberikan gelar pahlawan nasional di tahun 2025 ini saat peringatan Hari Pahlawan 10 November nanti. Kini, ada sekitar 20 nama yang masuk bursa, salah satunya adalah Presiden ke-2 RI Soeharto dan Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur).
ADVERTISEMENT
Dirjen Pemberdayaan Masyarakat Kemensos, Mira Riyati Kurniasih menjelaskan bahwa keluarga penerima gelar pahlawan akan mendapatkan sejumlah benefit dari Kemensos.
Yang pertama, mereka akan mendapatkan tunjangan berupa uang tunai Rp 50 juta setiap tahunnya.
“Tunjangan dalam satu tahun. Itu yang diberikan kepada ahli waris sebesar 50 juta (rupiah). Itu untuk ahli warisnya,” ujar Mira saat ditemui di Kantor Kemensos, Jakarta Pusat pada Rabu (23/4).
Lalu, ahli waris dari penerima gelar pahlawan juga akan mendapatkan tunjangan kesehatan yang dicover oleh BPJS.
Upacara Kehormatan dan Renungan Suci di TMP Kalibata Foto: Dok. Setwapres
“Tunjangan kesehatan ada,” ucap Mira.
Terakhir, makam daripada para pahlawan itu nanti bisa dipugar. Mereka juga bisa dimakamkan di Taman Makam Pahlawan.
“Oh iya, (ada) pemugaran makam,” pungkas Mira.
Tak sembarang orang bisa menjadi seorang pahlawan nasional. Berikut adalah syarat-syaratnya menurut Mira:
ADVERTISEMENT
Syarat Umum
1. WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI;
2. Memiliki integritas moral dan keteladanan;
3.Berjasa terhadap bangsa dan negara;
4. Berkelakuan baik;
5. Setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara; dan
6. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
Syarat Khusus
1. Pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik atau perjuangan dalam bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa;
2. Tidak pernah menyerah pada mush dalam perjuangan;
3. Melakukan pengabdian dan perjuangan yang berlangsung hampir sepanjang hidupnya dan melebihi tugas yang diembannya;
ADVERTISEMENT
4. Pernah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara;
5. Pernah menghasilkan karya besar yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa;
6. Memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan yang tinggi; dan/ atau
7. Melakukan perjuangan yang mempunyai jangkauan luas dan berdampak nasional.
Alur Pemberian Gelar Pahlawan
Pemberian gelar pahlawan sendiri dilakukan lewat makanisme yang cukup panjang.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menjelaskan bagaimana alur pemberian gelar pahlawan nasional. Menurutnya, prosesnya dilakukan berjenjang dari usulan masyarakat hingga nanti diputuskan di tingkat pusat.
Pada awalnya, tokoh yang akan diberikan gelar pahlawan nasional disarankan oleh masyarakat, organisasi masyarakat, atau kelompok lainnya.
“Ya, pertama-tama memang itu adalah usulan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh bupati, wali kota setempat di mana tokoh itu dilahirkan. Kalau tokohnya dilahirkan di Jombang, ya masyarakat Jombanglah (yang mengusulkan),” ujar Gus Ipul saat ditemui kumparan di kantor Kemensos, Jakarta Pusat, Rabu (23/4).
ADVERTISEMENT
Setelah menerima usulan, bupati atau wali kota harus membahas bersama para narasumber yang kompeten untuk memastikan apakah tokoh yang diusulkan itu layak diberi gelar pahlawan atau tidak.
Setelah selesai di tingkat kabupaten/kota, nama calon penerima gelar pahlawan akan di bawa ke tingkat provinsi untuk kembali dibahas melalui seminar sebelum di bawa ke Kemensos.
“Selesai nanti di kabupaten/kota, di bawa ke gubernur, gubernur akan bentuk tim juga, melakukan seminar, diskusi, setelah itu tuntas, baru dimasukkan ke Kementerian Sosial,” tuturnya.
Pembentukan TP2GP dan Dewan Gelar
Kementerian Sosial setelah menerima nama dari provinsi, menurut Gus Ipul, akan membentuk tim bernama Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP). Mereka akan mengkaji nama-nama untuk diusulkan ke Dewan Gelar.
ADVERTISEMENT
“Kementerian Sosial bentuk tim, kita akan bahas, baru kita masukkan ke Dewan Gelar, nanti Dewan Gelar yang membawa ke Presiden,” kata Gus Ipul.
Nama-nama penerima pun akan diputuskan oleh presiden. Menurut Gus Ipul, proses tahun ini sudah sampai ke tahap Kementerian Sosial.