Benny Harman: Aswanto Dicopot Tanpa Proses Hukum karena Lawan Kehendak Rezim

30 September 2022 16:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua Komisi III (Demokrat), Benny K Harman. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua Komisi III (Demokrat), Benny K Harman. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Komisi III DPR ternyata tak semuanya setuju soal pencopotan hakim MK Aswanto yang diputuskan dalam rapat internal Komisi III dan disahkan di paripurna pada Kamis (29/9) kemarin.
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi III Fraksi Demokrat Benny K Herman menyebut penggantian Aswanto sebagai hakim konstitusi yang berasal dari usulan DPR, terkait dengan rezim yang ingin memperlemah MK.
"Menurut teori politik paling anyer, salah satu kiat rezim otoriter mempertahankan kekuasaannya ialah memperlemah Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Benny di Twitter, dikutip Jumat (30/9). (kumparan mendapat izin Benny untuk mengutip twitnya).
Benny enggan menanggapi saat ditanya bagaimana proses diskusi di Komisi III. Ia juga enggan berkomentar apa sikap Partai Demokrat dalam rapat.
Menurutnya, Aswanto diganti tanpa prosedur yang benar karena melawan rezim. Sejatinya hakim MK dipilih melalui proses fit and proper test, bukan rapat internal Komisi III.

Kecewa Aswanto Banyak Anulir UU

Ketua Komisi 3 Bambang Wuryanto memberikan pernyataan saat konferensi pers di lantai 7, Fraksi PDI Perjuangan, Gedung Nusantara 1 Kompleks DPR, Jakarta, Selasa (12/7/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto (Bambang Pacul) mengungkap alasan penggantian Aswanto karena kecewa kerap menganulir produk DPR, seperti UU. Meski, Pacul tak mengungkap apa UU yang dimaksud.
ADVERTISEMENT
"Ada surat dari MK, untuk mengkonfirmasi hakim-hakim yang diajukan oleh DPR. Begitu juga MA, lembaga yudikatif juga eksekutif. Nah, DPR anggap konfirmasi ini kita jawab aja dengan kita mau ganti orang," kata Pacul di Gedung DPR RI, Jumat (30/9).
"Tentu mengecewakan dong [kalau diganti]. Ya gimana kalau produk-produk DPR dianulir sendiri oleh dia, dia wakilnya dari DPR. Kalau kamu usulkan seseorang untuk jadi direksi di perusahaanmu, kamu owner, itu mewakili owner kemudian kebijakanmu enggak sesuai direksi, owner ya gimana? Kan kita dibikin susah," jelas dia.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Mahkamah Konstitusi (MK) Guntur Hamzah ditunjuk menjadi Hakim MK berasal dari DPR, kemarin. Pengesahan penggantian Hakim Konstitusi ini dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun 2022-2023, Kamis (29/9).
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Komisi III DPR RI telah menggelar rapat internal dalam rangka permintaan persetujuan Hakim Konstitusi usul lembaga DPR RI.
Pada rapat itu, tercatat 5 fraksi memberikan persetujuannya terhadap Guntur Hamzah untuk dicalonkan menjadi Hakim Konstitusi atas usul lembaga DPR RI.
Sebelum pengambilan keputusan, Guntur Hamzah terlebih dulu hadir menyampaikan pemaparan terhadap pimpinan dan anggota Komisi III DPR.