Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Benny Harman Heran MK Perpanjang Jabatan Pimpinan KPK: Akal Sehat Belum Paham
27 Mei 2023 19:19 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Anggota Komisi III DPR Benny K Harman heran dengan putusan Mahkamah Konstitusi terkait masa jabatan Pimpinan KPK. Dalam putusannya, MK memperpanjang masa jabatan Pimpinan KPK dari 4 tahun, menjadi 5 tahun.
ADVERTISEMENT
Politikus Demokrat itu mempertanyakan dasar hakim MK mengabulkan gugatan tersebut.
"Halo Para Hakim MK Yang Mulia. Tunjukkan kepada rakyat ketentuan dan pasal dalam UUD 1945 yang dilanggar oleh pasal dalam UU KPK tentang masa jabatan pimpinan KPK 4 tahun? Pasal yang mana? Ini penting dijawab agar rakyat tidak curiga bahwa MK diperalat oleh kelompok tertentu untuk kepentingan pengamanan Pilpres 2024? Agar rakyat tahu MK tidak bekerja untuk memenuhi kepentingan kelompok dan golongan tertentu. Janganlah MK ikut cawe-cawe apalagi jadi Tim Sukses Pilpres tertentu," kata Benny dikutip dari akun Twitter-nya, Sabtu (27/5).
Dalam putusannya, MK menilai terdapat ketidakadilan mengenai masa jabatan 4 tahun Pimpinan KPK. MK merujuk ada sekitar 11 lembaga negara maupun komisi independen yang memiliki masa jabatan pimpinannya selama 5 tahun.
ADVERTISEMENT
Yakni KPPU, Ombudsman, Komnas HAM, KY, LPS, LPSK, OJK, KASN, KPAI, KPU, serta Bawaslu.
Menurut Hakim MK, ketentuan masa jabatan pimpinan KPK selama 4 tahun adalah tidak saja bersifat diskriminatif tetapi juga tidak adil jika dibandingkan dengan komisi dan lembaga independen lainnya yang sama-sama memiliki nilai constitutional importance.
Masih dalam pertimbangannya, MK menyebut perbedaan masa jabatan KPK dengan lembaga independen lain menyebabkan perbedaan perlakuan yang telah ternyata mencederai rasa keadilan (unfairness). Sebab, telah memperlakukan berbeda terhadap hal yang seharusnya berlaku sama.
Hal demikian, menurut MK, sejatinya bertentangan dengan ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Oleh karena itu menurut MK, guna menegakkan hukum dan keadilan, sesuai dengan Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 dan menurut penalaran yang wajar, ketentuan yang mengatur tentang masa jabatan pimpinan KPK seharusnya disamakan dengan ketentuan yang mengatur tentang hal yang sama pada lembaga negara constitutional importance yang bersifat independen yaitu selama 5 (lima) tahun.
ADVERTISEMENT
"Akal sehat belum bisa memahami alasan MK mengabulkan permintaan pimpinan KPK perpanjang masa jabatan dari 4 tahun menjadi 5 tahun. Siapa yang meminta MK memberi insentif seperti ini kepada pimpinan KPK? Untuk tujuan apa? Itu pertanyaan tiada akhir yang harus dijawab," pungkas Benny Harman.