Benny Harman Singgung Revisi UU Polri: Saya Usul Korlantas di Bawah Kemenhub

4 Desember 2024 12:23 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua Komisi III (Demokrat), Benny K Harman. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua Komisi III (Demokrat), Benny K Harman. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat Benny K Harman menyoroti tugas Polri yang menurutnya sudah terlalu banyak. Ia menilai, masalah lalu lintas sudah tidak relevan di bawah naungan Polri.
ADVERTISEMENT
Ia menegaskan, masalah pembuatan SIM, STNK dan TNKB sebenarnya bukan ranah Polri. Ia mengusulkan agar masalah lalu lintas nantinya di bawah naungan Kementerian Perhubungan.
"Saya ingat 10 tahun silam, fungsi tentang urusan lantas ini apakah di bawah kepolisian atau tidak, ada pandangan urusan lantas ini bukan urusan penegakan hukum. Bikin STNK itu bukan urusan hukum, tapi kecelakaan lalu lintas itu ada urusan yang bersinggungan dengan hukum," kata Benny dalam rapat kerja Komisi III DPR bersama Korlantas Polri, Rabu (4/12).
"Oleh sebab itu, pada saat itu kuat usulan supaya urusan lantas ini jangan di bawah kepolisian, tapi di bawah Kementerian Perhubungan," tambah dia.
Anggota Dirlantas Polri Berbaris di Lapangan Presisi Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (13/12). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Benny menyebut, di sejumlah negara, urusan lalu lintas bukan lagi berada di dalam koordinator kepolisian. "Memang banyak di negara lain urusan lantas ini urusan di luar kepolisian," kata Benny.
ADVERTISEMENT
Benny kemudian menyinggung rencana Revisi UU Polri. Ia mengatakan, jika UU Polri nanti akan direvisi, ia akan mengusulkan agar satuan lalu lintas dikeluarkan dari kepolisian.
"Jadi sekian tahun ini kita tidak salah kalau dilakukan evaluasi dan melakukan perubahan, kalau nanti UU kepolisian jadi diajukan dan dibahas, saya rasa itu kesempatan kita untuk menegaskan di situ supaya urusan berkaitan dengan lantas ini dikeluarkan dari urusan kepolisian," kata Benny.
"Terlalu banyak urusan polisi, jangan dibebani dengan tugas semacam ini," tambah dia.
Salinan yang diberikan saat perpanjang STNK. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
Benny menekankan, tugas utama polisi adalah penegakan hukum dan melindungi masyarakat. Bukan mengurusi STNK, SIM dan BPKB.
"Tugas kepolisian itu sangat banyak, tugas utama kepolisian penegakan hukum, melindungi, menjaga ketertiban, kalau nanti UU itu dibuat kami usulkan supaya urusan ini dikeluarkan dari tanggung jawab kepolisian, biarkan institusi kepolisian jadi penegakan hukum bukan institusi untuk urus STNK, SIM, BPKB," tutup Benny.
ADVERTISEMENT