Benny Laos Meninggal saat Speedboat Terbakar, KPUD: Surat Suara Belum Dicetak

13 Oktober 2024 10:27 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas kepolisian bersama warga berusaha memadamkan api yang membakar speedboat milik Calon Gubernur Maluku Utara Benny Laos di Dermaga Pelabuhan Regional Bobong, Desa Bobong, Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, Sabtu (12/10/2024). Foto: ANTARA FOTO/HO/Humas Polres Taliabu
zoom-in-whitePerbesar
Petugas kepolisian bersama warga berusaha memadamkan api yang membakar speedboat milik Calon Gubernur Maluku Utara Benny Laos di Dermaga Pelabuhan Regional Bobong, Desa Bobong, Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, Sabtu (12/10/2024). Foto: ANTARA FOTO/HO/Humas Polres Taliabu
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara, Reni Sarifuddin Banjar, mengatakan surat suara pilkada untuk pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Maluku Utara belum dicetak sepenuhnya.
ADVERTISEMENT
Hal ini merespons berita duka cita salah satu Calon Gubernur Maluku Utara, Benny Laos, yang tewas dalam insiden ledakan speedboat yang ditumpanginya di Pulau Taliabu, Malut, pada Sabtu (12/10) pukul 14.05 WIT.
"Informasi yang diperoleh dari perusahaan percetakan, surat suara untuk Pilgub Malut belum cetak, hanya untuk surat suara bagi tunanetra telanjur dicetak dan KPU telah meminta untuk dibatalkan proses pencetakannya," kata Reni dilansir Antara, Minggu (13/10).
Saat ini KPU tidak akan mencetak surat suara dahulu. KPU akan menunggu koalisi partai politik pengusung pasangan Benny Laos-Sarbin Sehe memberikan pemberitahuan resmi tentang kematian calon yang dibuktikan dengan akta kematian.
Benny Laos. Foto: Dok: Instagram @benny.laos
"Kami sudah menggelar rapat pleno membahas meninggalnya cagub Benny Laos dan sesuai ketentuan yang diatur melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan, memang mengatur adanya pergantian calon apabila ada calon yang berhalangan tetap atau seperti meninggal dunia," katanya.
ADVERTISEMENT
Dalam PKPU Pasal 127 UU Nomor 8 Tahun 2024 itu, KPU akan menunggu usulan partai politik untuk menentukan siapa sosok yang akan diusung menggantikan Benny Laos.
Setelah itu, KPU akan mengeluarkan ketetapan berdasarkan berdasarkan kesepakatan dari partai politik pengusung.
KPU diberi waktu paling lambat 30 hari untuk memproses pergantian calon gubernur. Sehingga usulan penggantian cagub Malut nomor urut 4 itu terhitung hingga batas waktu tanggal 27 Oktober 2024.