Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Benny Tjokro Dituntut Mati: Saya Berdoa Hakim Memutuskan Seadil-adilnya
16 November 2022 17:39 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro tidak terima dituntut mati oleh jaksa karena kasus ASABRI. Ia meyakini hakim akan memberikan putusan yang adil.
ADVERTISEMENT
Dalam sidang sebelumnya, Benny Tjokro dituntut hukuman mati dan membayar uang pengganti sebesar Rp 5,733 triliun. Jaksa menilai Benny terbukti korupsi pengelolaan dana ASABRI serta pencucian uang.
"Saya pribadi, keluarga di rumah sangat menanti nantikan putusan dari Yang Mulia majelis hakim, kami mendoakan semoga Yang Mulia majelis hakim diberikan nikmat oleh Tuhan agar dapat memutuskan dengan seadil-adilnya untuk saya pribadi," kata Benny saat membacakan pembelaan terhadap tuntutan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (16/11).
Benny juga menyampaikan protes terhadap tuntutan mati oleh JPU. Ia mengeklaim bahwa ASABRI mendapat keuntungan atas andil dirinya.
"Saya melalui kesempatan ini menyampaikan unek-unek kepada Yang Mulia majelis hakim, bagaimana saya sudah dirugikan atas proses hukum yang tebang pilih yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan jaksa penuntut umum dalam perkara ini," kata Benny.
"Jaksa penuntut umum seolah-olah menutup mata atas keuntungan triliunan rupiah yang diterima oleh PT ASABRI dari transaksi yang dilakukan dengan saya," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Tuntutan mati dinilai lebih berat dibanding tuntutan terdakwa lain dalam kasus ini. Termasuk terhadap para pejabat ASABRI yang disebutnya justru paling berwenang dalam kasus ini.
Benny menyatakan bahwa dirinya justru memberikan keuntungan kepada PT ASABRI. Menurut dia, jaksa penuntut umum menutup mata atas hal tersebut.
Berdasarkan catatan, terdapat 4 terdakwa dari pihak ASABRI, termasuk mantan direktur utama hingga direktur keuangan. Tuntutannya berkisar 10-14 tahun penjara. Untuk tuntutan mati, jaksa pernah menerapkannya kepada Heru Hidayat.
"Tuntutan ini jauh lebih berat dari tuntutan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum dalam perkara mantan Direktur PT ASABRI yang jelas-jelas memiliki kekuasaan dan wewenang untuk menentukan suatu transaksi," ungkap Benny.
Benny juga mengaku tak habis pikir dituntut pencucian uang. Padahal, ia mengeklaim bahwa ia sebagai seorang pengusaha dan investasi yang ia kelola bersumber dari keuangan yang sah.
ADVERTISEMENT
"Semuanya itu tercermin dalam laporan keuangan perusahaan yang selalu di-audit oleh kantor akuntan publik yang bonafit dan juga selalu dilaporkan kepada otoritas jasa keuangan," tegas dia.
Sehingga Benny berharap majelis hakim dapat memutus perkara ini dengan seadil-adilnya. Ia menyebut apabila proses penegakan hukumnya tidak tepat sasaran dan cenderung tebang pilih, bagaimana mungkin hukum ditegakkan.
"Walaupun saya kecewa dengan ketidakadilan yang harus dialami dalam proses hukum ini, saya tidak putus asa," kata dia.
"Saya sungguh berharap Yang Mulia majelis hakim dapat memutuskan yang seadil-adilnya untuk mereka yang terkena dampak tersebut," pinta Benny.
Benny dituntut hukuman mati dan membayar uang pengganti sebesar Rp 5,733 triliun. Dia dinilai oleh JPU bersalah turut bersama-sama melakukan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 22,788 triliun dari pengelolaan dana PT. ASABRI (Persero) serta pencucian uang.
ADVERTISEMENT
Dalam tuntutannya, Benny Tjokro dinilai terbukti melakukan perbuatan sesuai dengan dakwaan kesatu primer pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.