Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Benny Tjokro Divonis Nihil dalam Perkara ASABRI, Ini Pertimbangan Hakim
12 Januari 2023 19:57 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Komisaris PT Hanson International, Benny Tjokrosaputro , terbukti bersalah dalam kasus pengelolaan keuangan dan dana investasi PT ASABRI serta pencucian uang. Namun hakim menjatuhkan vonis pidana nihil.
ADVERTISEMENT
Benny hanya dibebankan membayar uang pengganti Rp 5,7 triliun. Serta beberapa aset tanah dan bangunnya dirampas sebagai uang pengganti.
Lalu mengapa Benny Tjokro hanya divonis nihil?
Dalam pertimbangan hakim, vonis nihil itu dijatuhkan sebab Benny Tjokro sudah divonis seumur hidup dalam perkara lain, kasus korupsi asuransi Jiwasraya.
"Karena terdakwa sudah dijatuhi pidana seumur hidup dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya, maka pidana yang dijatuhkan dalam perkara a quo adalah pidana nihil," kata ketua majelis hakim IG Eko Purwanto saat membacakan pertimbangan vonis Benny Tjokro di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (12/1).
Dalam sidang tuntutan, jaksa menuntut Benny Tjokro dipidana mati sebagaimana Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor. Namun tuntutan itu tidak dikabulkan hakim.
ADVERTISEMENT
Hakim beralasan bahwa Pasal 2 ayat (2) yang mengatur soal pidana mati itu bukan bagian dari dakwaan jaksa. Dalam dakwaan, Benny Tjokro didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor.
Berikut bunyi Pasal 2 UU Tipikor yang dimaksud:
Ayat (1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Ayat (2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.
ADVERTISEMENT
Sementara dalam bagian penjelasan, yang dimaksud dengan "keadaan tertentu" dalam ketentuan ini dimaksudkan sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.
Penuntutan jaksa terhadap Benny Tjokro dinilai tidak tepat oleh majelis hakim. Menurut majelis, bahwa ancaman pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor sebagaimana dakwaan ialah pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6-20 tahun dan denda Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.
"Majelis hakim tidak sependapat dengan penuntut umum yang menuntut pidana mati," kata hakim.
ADVERTISEMENT
Selain penuntutan di luar pasal, hakim juga menilai hukum mati tidak bisa diterapkan bisa tidak memenuhi unsur dan kondisi tertentu: meliputi bencana, krisis ekonomi, dan perbuatan korupsi di tengah kepentingan lain.
Dan kondisi-kondisi itu tak bisa dibuktikan jaksa penuntut umum. "Perbuatan tindak pidana oleh terdakwa terjadi pada saat negara dalam situasi aman," ungkap hakim.
Pertimbangan lain dari hakim adalah, dua perkara yang menjerat Benny — Jiwasraya dan ASABRI — bukan tindak pidana yang berulang.
Menurut hakim, perkara Jiwasraya dan ASABRI terjadi secara berbarengan.
"Bahwa tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa dalam Jiwasraya terjadi berbarengan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa dalam perkara PT ASABRI Persero sehingga lebih tepat dikategorikan concursus realis dalam kurung meerdaadse samenloop. Bukan sebagai pengulangan tindak pidana," imbuh hakim.
ADVERTISEMENT
Dalam perkara Jiwasraya, Benny Tjokro terbukti bersalah. Perbuatannya merugikan negara hingga Rp 16 triliun. Dalam kasus itu, Benny Tjokro mendapat keuntungan sebesar Rp 6 triliun.
Vonis seumur hidup Benny Tjokro sudah inkrah setelah kasasi di Mahkamah Agung (MA) ditolak.