Benny Tjokro Divonis Pidana Nihil, tapi Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp 5,7 T

12 Januari 2023 17:02 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus ASABRI Benny Tjokrosaputro saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/1/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus ASABRI Benny Tjokrosaputro saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/1/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Komisaris PT Hanson International, Benny Tjokrosaputro, dinilai terbukti melakukan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT ASABRI serta pencucian uang. Namun, ia divonis pidana nihil oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
Meski tak dijatuhi pidana kurungan, Benny tetap dijatuhi hukuman membayar uang pengganti. Hakim memvonis Benny harus membayar uang Rp 5,7 triliun sebagaimana dakwaan jaksa.
"Menjatuhkan tindak pidana tambahan terhadap terdakwa untuk pengganti kepada negara sebesar Rp 5.733.250.247.731," kata majelis hakim saat membacakan putusan, Kamis (12/1).
Pembayaran uang pengganti tersebut dengan memperhitungkan barang bukti yang disita dari Benny yakni poin 1 sampai 1.069 dalam berkas dakwaan yang dirampas untuk negara dan digunakan sebagai uang pengganti. Aset tersebut mulai dari tanah, bangunan hingga kendaraan.
Pidana pembayaran uang pengganti itu karena perbuatan Benny dinilai telah turut menimbulkan kerugian keuangan negara sangat besar, seluruhnya sebesar Rp 22,7 triliun. Perbuatan korupsi ini dilakukan bersama dengan Heru Hidayat dkk.
Suasana sidang putusan kasus ASABRI dengan terdakwa Benny Tjokrosaputro di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (12/1/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Adapun terkait dengan pertimbangan mengapa Benny divonis nihil ialah karena dia sudah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dalam kasus Jiwasraya. Dia merupakan terdakwa dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp 16 triliun itu.
ADVERTISEMENT
"Karena terdakwa sudah dijatuhi pidana seumur hidup dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya, maka pidana yang dijatuhkan dalam perkara a quo adalah pidana nihil," kata hakim.
Dalam vonisnya, hakim menyatakan Benny terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Atas putusan tersebut, Benny dan jaksa pikir-pikir.