Benny Tjokro Protes Dituntut Mati: Saya Untungkan ASABRI Rp 2,6 Triliun

16 November 2022 16:25 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa Direktur PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro bersiap mengikuti sidang tuntutan kasus dugaan korupsi pengelolaan PT ASABRI di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (26/10/2022). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Direktur PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro bersiap mengikuti sidang tuntutan kasus dugaan korupsi pengelolaan PT ASABRI di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (26/10/2022). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro protes dituntut mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PT. ASABRI (Persero) serta pencucian uang.
ADVERTISEMENT
Benny menyatakan bahwa dirinya justru memberikan keuntungan kepada PT ASABRI. Menurut dia, jaksa penuntut umum menutup mata atas hal tersebut.
"Bagaimana tidak, saya memberikan keuntungan-keuntungan nyata kepada PT ASABRI berupa Rp 2. 654.427.717.847 maupun Rp 1.295.991.763.000 dan dengan nilai estimasi harga Rp 1.441.223.300.000 sampai dengan Rp 5.516.200.000 yang memiliki nilai ekonomi, justru dituntut atas dosa-dosa yang dilakukan oleh internal PT ASABRI, bahkan saya dituntut dengan pidana mati oleh jaksa penuntut umum," kata Benny saat membacakan pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (16/11).
Benny menyebut tuntutan mati terhadapnya bahkan lebih berat dibanding tuntutan terdakwa lain dalam kasus ini. Termasuk terhadap para pejabat ASABRI yang disebutnya justru paling berwenang dalam kasus ini.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan catatan, terdapat 4 terdakwa dari pihak ASABRI, termasuk mantan direktur utama hingga direktur keuangan. Tuntutannya berkisar 10-14 tahun penjara. Untuk tuntutan mati, jaksa pernah menerapkannya kepada Heru Hidayat.
"Tuntutan ini jauh lebih berat dari tuntutan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum dalam perkara mantan Direktur PT ASABRI yang jelas-jelas memiliki kekuasaan dan wewenang untuk menentukan suatu transaksi," protes Benny.
Gedung ASABRI. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Benny menilai jaksa hanya menyoroti uang yang dikeluarkan ASABRI yang kemudian dijadikan kerugian negara. Tidak memperhitungkan keuntungan yang didapat.
"Saya menenggarai JPU berusaha untuk menghapuskan keuntungan triliunan rupiah yang diterima PT ASABRI dari saya caranya dengan hanya menyebutkan uang keluar dari PT ASABRI tanpa menyebutkan adanya uang diterima oleh ASABRI, anehnya hitungan itu kemudian diamini saja oleh BPK seolah-olah PT ASABRI hanya mengeluarkan uang tanpa pernah menerima apa pun," tambah dia.
ADVERTISEMENT
Benny pun mengaku semakin tak habis pikir ketika dia dituntut tindak pencucian uang. Padahal, kata dia, dalam persidangan, telah secara terang benderang diungkapkan posisinya merupakan seorang pengusaha properti dan investor yang memperoleh dana-dana secara sah melalui warisan dari orangtuanya, penjualan properti kepada konsumen, investasi yang dilakukan oleh investor dalam dan luar negeri, dan juga hubungan kerja sama dengan partnership.
"Semuanya itu tercermin dalam laporan keuangan perusahaan yang selalu di-audit oleh kantor akuntan publik yang bonafit dan juga selalu dilaporkan kepada otoritas jasa keuangan," tegas dia.
"Apabila proses penegakan hukumnya tidak tepat sasaran dan cenderung tebang pilih, bagaimana mungkin hukum ditegakkan, walaupun saya kecewa dengan ketidakadilan yang harus dialami dalam proses hukum ini, saya tidak putus asa," tegas dia.
ADVERTISEMENT
Dalam sidang sebelumnya, Benny dituntut hukuman mati dan membayar uang pengganti sebesar Rp 5,733 triliun. Dia dinilai oleh JPU bersalah turut bersama-sama melakukan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 22,788 triliun dari pengelolaan dana PT. ASABRI (Persero) serta pencucian uang.
Dalam tuntutannya, Benny Tjokro dinilai terbukti melakukan perbuatan sesuai dengan dakwaan kesatu primer pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Selain itu, ada juga pertimbangan yang memberatkan dan meringankan dalam tuntutan Benny Tjokro tersebut. Hal yang memberatkan yakni Benny Tjokro tidak menunjukkan rasa bersalah apalagi suatu penyesalan sedikit pun atas perbuatan yang telah dilakukannya.
ADVERTISEMENT
Kemudian, perbuatan dia juga dinilai sebagai 'extraordinary crime', dengan modus investasi melalui bursa pasar modal menyembunyikan ke dalam struktur bisnis dan menyalahgunakan bisnis yang sah. Perbuatan Benny Tjokro mengakibatkan turunnya tingkat kepercayaan terhadap kegiatan investasi di bidang asuransi dan pasar modal.
Hal memberatkan lainnya, Benny Tjokro merupakan terpidana seumur hidup dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 16,87 triliun seperti dalam putusan Mahkamah Agung.