Benny Ungkap Penyebab Kerusakan KPK: Revisi UU, Penyidik Independen Dilucuti

18 November 2024 22:44 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Benny K Harman. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Benny K Harman. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman, mengungkap awal mula penyebab kehancuran KPK. Menurutnya, kehancuran terjadi setelah direvisinya UU KPK.
ADVERTISEMENT
Hal ini diungkapkan Benny saat fit and proper test Capim KPK Michael Rolandi Cesnanta Brata di Komisi III DPR RI, Senin (18/11).
"Kerusakan KPK itu bukan karena tata kelolanya ini, tapi karena mengapa faktor undang-undang KPK. Revisi Undang-undang KPK yang menempatkan itu bagian masuk dalam rumpun kekuasaan eksekutif itu salah satu faktor," kata Benny.
Kemudian, Benny melanjutkan, kerusakan KPK terjadi karena Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yang malah menyingkirkan sejumlah penyidik dan jaksa KPK melalui tes wawasan kebangsaan (TWK).
"Masih ingat dulu janji Presiden Jokowi 2014, 'kalau saya jadi presiden nanti, saya akan angkat penyidik penuntut independen'. Bukan diangkat menjadi independen, malah dilucuti sama dia," ungkap Benny.
Michael Rolandi Cesnanta Brata. Foto: Siti Nurhaliza/ANTARA
Benny lantas bertanya kepada Michael soal pandangannya terhadap revisi kembali UU KPK. Menanggapi hal itu, Michael mengaku sepakat.
ADVERTISEMENT
"Setuju pak UU KPK untuk direvisi kembali. Ini memang pak kalau di UU yang lama, UU 30 tahun 2002, KPK Tidak di bawah rumpun eksekutif. KPK bisa menjadi pilar keempat ya pak dalam hal ketatanegaraan," ungkap Michael.
"Namun demikian kalau saya melihatnya adalah di sisi Independensi yang harus dilaksanakan oleh KPK. Ketika KPK sekarang dalam rumpun eksekutif, itu secara kelembagaannya dia independensinya ada di rumpun eksekutif. Tetapi Independensi secara fungsional, dia seharusnya bebas, bebas dalam hal tetap independen untuk melakukan kegiatan-kegiatan pelaksanaan tugas dan fungsinya, pak," tambah dia.
Independensi juga, menurut Michael, perlu diterapkan kepada para penyidik. Khususnya dalam melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan.
"Penyidik-penyidik ini memang harus bersikap independen pak, dari mana pun instansinya sebetulnya dia dalam hal kegiatan penyelidikan, penyidikan, itu harus mempunyai sikap independen," ucap Michael.
ADVERTISEMENT