Bentrok Geng Bermotor di Bandung, 6 Remaja Ditangkap

3 November 2022 15:11 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pers rilis kasus bentrokan dua kelompok bermotor di Mapolrestabes Bandung pada Kamis (3/11/2022). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pers rilis kasus bentrokan dua kelompok bermotor di Mapolrestabes Bandung pada Kamis (3/11/2022). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
Enam remaja di Kota Bandung ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Lengkong usai bentrokan yang terjadi antara dua geng bermotor di Jalan Gatot Subroto, Kota Bandung, pada 25 September lalu.
ADVERTISEMENT
Para pelaku tersebut berinisial RVD (20) dan RWP (18). Lalu, ada empat pelaku lainnya yang masih berada di bawah umur.
Kapolrestabes Bandung Kombes Aswin Sipayung menjelaskan, bentrokan itu bermula ketika geng bermotor Bharshake Boys yang berjumlah sekitar 50 orang sedang melakukan konvoi.
Lalu, geng bermotor itu bentrok dengan geng motor lainnya bernama Rojali. Ditengarai bentrokan itu terjadi lantaran adanya selisih paham dan saling provokasi.
"Ini dilakukan oleh kelompok motor sejumlah kurang lebih 50 orang yang sedang berkonvoi dan berselisih dengan kelompok bermotor lain dan terjadi konflik dan pertengkaran," kata dia di Mapolrestabes Bandung pada Kamis (3/11).
Ketika terlibat bentrok, sambung Aswin, para pelaku menggunakan sejumlah alat seperti stik baseball hingga senjata tajam. Tercatat ada lima orang menjadi korban dalam bentrokan itu. Mereka menderita luka beragam seperti luka sobek hingga memar.
Pers rilis kasus bentrokan dua kelompok bermotor di Mapolrestabes Bandung pada Kamis (3/11/2022). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Usai bentrok di Jalan Gatot Subroto, rombongan geng motor itu juga ternyata membuat kericuhan lainnya di ruas Jalan Balonggede dan di sekitar Jalan Cihampelas tepatnya depan RS Advent.
ADVERTISEMENT
"Mengakibatkan lima orang korban, kemudian Polsek Lengkong mengamankan enam orang," ucap dia.
Kini, kelima korban sudah mendapatkan perawatan di rumah sakit. Sementara itu, polisi dipastikan sudah mengantongi identitas pelaku lainnya dan sedang dilakukan pencarian.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 170 ayat 1 dan 2 ke-2 KUHP dan diancam pidana kurungan selama 9 tahun.
"Ada pelaku lain yang diduga turut serta melakukan pengeroyokan pada korban ini. Kami sudah kantongi namanya dan kami akan lakukan pencarian pada pelaku lain yang masih ada," tegas dia.