Bentrok Ormas Soal Lahan di Pancoran, Polisi Kawal Mediasi Pertamina dan Warga

18 Maret 2021 22:12 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Jaksel Kombes Azis Andriansyah saat konferensi pers kasus penculikan, Selasa (9/3). Foto: Humas Polres Jaksel
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Jaksel Kombes Azis Andriansyah saat konferensi pers kasus penculikan, Selasa (9/3). Foto: Humas Polres Jaksel
ADVERTISEMENT
Bentrok antara warga vs ormas di kawasan Pancoran Buntu II, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, kembali pecah Rabu (17/3) malam.
ADVERTISEMENT
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah menjelaskan, bentrokan ormas ini dipicu adanya kelompok luar yang sama-sama ingin membela pihak yang bersengketa lahan ini.
"Namun masing-masing pihak, dari pihak Pertamina dan warga ini ada yang membela masing masing, yang satu dari satu kelompok, yang satu dari kelompok lain, inilah yang kemudian bersengketa di lapangan," kata Azis kepada wartawan, Kamis (18/3).
Menurut Azis, saat ini proses mediasi antara warga dan pihak Pertamina masih berlangsung. Pihaknya hingga kini masih mengawal proses itu agar keributan tak kembali terjadi.
Ia menyebut ada sejumlah orang yang mengalami luka akibat insiden ini. Meski begitu polisi belum mengamankan satu orang pun dalam peristiwa bentrokan tersebut.
"Untuk proses hukum di bawah proses mediasi antara Pertamina dan warga masih berjalan, tapi kelompok-kelompok yang mendampingi masing-masing pihak inilah yang kemudian bertikai, ini yang harus kita cegah supaya masalah pokoknya tidak kabur, tidak bias, karena ada di luar masalah pokok," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Pertamina perkuat Manajemen Subholding & Anak Perusahaan. Foto: Dok. Pertamina
Sebelumnya, Pertamina mengeklaim, lahan yang kini jadi sengketa merupakan miliknya lewat anak perusahaan, PT Pertamina Training and Consulting (PTC). Keabsahan kepemilikan lahan itu dikuatkan dengan putusan peninjauan kembali di Mahkamah Agung.
Manager Legal PT Pertamina Training and Consulting (PTC), Achmad Suyudi, mengatakan secara hukum hak kepemilikan Pertamina atas lahan tersebut dikuatkan melalui Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 630, 631, 632, 633, 634, 635, 636, 637, 638, 639, 640, 641, 642, 643, 644, 645, 646, 647, 648, 649, 650, 651, 652, 653, 707, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Jakarta Selatan qq. Badan Pertanahan Nasional dan akta pelepasan hak 103, tahun 1973 yang dibuat di hadapan Mochtar Affandi., S.H., Notaris di Jakarta.
ADVERTISEMENT
Selain itu, objek tanah tersebut merupakan bentuk penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia kepada PT Pertamina berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.23/KMK.06/2008 dengan nomor harmoni aset 100001418.
Ia menyebut, aset tanah tersebut tercatat sebagai objek pajak PBB dengan NOP 31.71.041.006.005-0106.0 di mana Pertamina sebagai subjek pajak selalu melakukan pembayaran tepat waktu.
“Sebagai pemegang hak yang sah secara hukum, Pertamina melalui anak usahanya PT Pertamina Training and Consulting (PTC) mengupayakan proses pemulihan aset dengan melakukan pengamanan dan penertiban aset dari penghuni tanpa hak di lokasi tanah tersebut,” kata Suyudi dalam keterangan tertulis, Kamis (18/3).
“Berdasarkan upaya hukum luar biasa yang dilakukan yakni Peninjauan Kembali, Mahkamah Agung mengabulkan bantahan perusahaan dan menyatakan bahwa Pertamina adalah pemilik satu-satunya yang sah dari tanah-tanah dan bangunan beserta segala sesuatu yang terdapat di atasnya,” tambahnya.
ADVERTISEMENT