Bepe Wajib Beri Nafkah Rp 7 Juta dan Luangkan Waktu Video Call 2 Anak Amalia

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Pemain sepak bola legendaris Indonesia. Foto:  Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pemain sepak bola legendaris Indonesia. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Pengadilan Tinggi Agama Jakarta mengabulkan pengesahan dua anak Bambang Pamungkas dengan Amalia Fujiawati. Dalam putusan hakim, Bambang Pamungkas juga diwajibkan untuk menafkahi serta harus meluangkan waktu dengan kedua anak tersebut.

Putusan itu termuat dalam vonis banding yang diketok pada 24 November 2021. Putusan ini membatalkan vonis Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang menolak gugatan Amalia Fujiawati.

Mantan istri Bambang Pamungkas, Amalia Pujiwati (kiri) bersama kuasa hukumnya, Wati Ali Nurdin (Kanan) usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Kamis (16/12). Foto: Jonathan Devin/kumparan

Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa dua anak yang bernama Raneysha Ayu Anjani lahir tanggal 24 Februari 2019 dan Muhammad Al Barra lahir tanggal 10 Juni 2021 adalah anak sah dari Amalia Fujiawati selaku Penggugat dengan Bambang Pamungkas selaku Tergugat.

"Menyatakan anak yang bernama Raneysha Ayu Anjani dan Muhammad Al Barra mempunyai hubungan hukum dengan Tergugat," bunyi putusan banding dikutip dari situs Mahkamah Agung, Jumat (24/12).

Selain itu, hakim juga memerintahkan Bambang Pamungkas selaku Tergugat untuk menafkahi kedua anak itu setiap bulan.

"Menghukum Tergugat selaku ayah kandung anak-anak tersebut di atas untuk memberikan nafkah kepada kedua orang anaknya sebesar Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) setiap bulan di luar biaya pendidikan dan Kesehatan hingga anak-anak dewasa dan mandiri," bunyi putusan.

Tak hanya itu, hakim juga mewajibkan Bambang Pamungkas meluangkan waktu untuk kedua anak tersebut. Meski hanya berupa video call.

"Menghukum Tergugat untuk meluangkan waktu baik melalui video call maupun bertemu untuk sekedar berkomunikasi dan memberikan kasih sayang kepada kedua orang anak Penggugat dengan Tergugat," bunyi putusan.

Berikut putusan lengkap Pengadilan Tinggi Agama Jakarta:

MENGADILI

  • Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;

  • Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor 1233/Pdt.G/2021/PA.JS tanggal 23 September 2021 Masehi, bertepatan dengan tanggal 16 Shafar 1443 Hijriyah dengan mengadili sendiri yang amarnya berbunyi sebagai berikut di bawah ini:

DALAM EKSEPSI:

  • Menolak Eksepsi Tergugat;

DALAM POKOK PERKARA:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

  2. Menyatakan 2 (dua) orang anak yang masing-masing bernama Raneysha Ayu Anjani lahir tanggal 24 Februari 2019 dan Muhammad Al Barra lahir tanggal 10 Juni 2021 adalah anak sah dari Penggugat dengan Tergugat;

  3. Menyatakan anak yang bernama Raneysha Ayu Anjani dan Muhammad Al Barra mempunyai hubungan hukum dengan Tergugat;

  4. Menghukum Tergugat selaku ayah kandung anak-anak tersebut di atas untuk memberikan nafkah kepada kedua orang anaknya sebesar Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) setiap bulan di luar biaya pendidikan dan Kesehatan hingga anak-anak dewasa dan mandiri;

  5. Menghukum Tergugat untuk meluangkan waktu baik melalui video call maupun bertemu untuk sekedar berkomunikasi dan memberikan kasih sayang kepada kedua orang anak Penggugat dengan Tergugat;

  6. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sejumlah Rp. 405.000,00 (empat ratus lima ribu rupiah);

  7. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);

Belum diketahui apakah Bambang Pamungkas akan mengajukan kasasi atas putusan ini.