Bepe Wajib Beri Nafkah Rp 7 Juta dan Luangkan Waktu Video Call 2 Anak Amalia

24 Desember 2021 10:27 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemain sepak bola legendaris Indonesia. Foto:  Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pemain sepak bola legendaris Indonesia. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Pengadilan Tinggi Agama Jakarta mengabulkan pengesahan dua anak Bambang Pamungkas dengan Amalia Fujiawati. Dalam putusan hakim, Bambang Pamungkas juga diwajibkan untuk menafkahi serta harus meluangkan waktu dengan kedua anak tersebut.
ADVERTISEMENT
Putusan itu termuat dalam vonis banding yang diketok pada 24 November 2021. Putusan ini membatalkan vonis Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang menolak gugatan Amalia Fujiawati.
Mantan istri Bambang Pamungkas, Amalia Pujiwati (kiri) bersama kuasa hukumnya, Wati Ali Nurdin (Kanan) usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Kamis (16/12). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa dua anak yang bernama Raneysha Ayu Anjani lahir tanggal 24 Februari 2019 dan Muhammad Al Barra lahir tanggal 10 Juni 2021 adalah anak sah dari Amalia Fujiawati selaku Penggugat dengan Bambang Pamungkas selaku Tergugat.
"Menyatakan anak yang bernama Raneysha Ayu Anjani dan Muhammad Al Barra mempunyai hubungan hukum dengan Tergugat," bunyi putusan banding dikutip dari situs Mahkamah Agung, Jumat (24/12).
Selain itu, hakim juga memerintahkan Bambang Pamungkas selaku Tergugat untuk menafkahi kedua anak itu setiap bulan.
"Menghukum Tergugat selaku ayah kandung anak-anak tersebut di atas untuk memberikan nafkah kepada kedua orang anaknya sebesar Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) setiap bulan di luar biaya pendidikan dan Kesehatan hingga anak-anak dewasa dan mandiri," bunyi putusan.
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu, hakim juga mewajibkan Bambang Pamungkas meluangkan waktu untuk kedua anak tersebut. Meski hanya berupa video call.
"Menghukum Tergugat untuk meluangkan waktu baik melalui video call maupun bertemu untuk sekedar berkomunikasi dan memberikan kasih sayang kepada kedua orang anak Penggugat dengan Tergugat," bunyi putusan.
Berikut putusan lengkap Pengadilan Tinggi Agama Jakarta:
MENGADILI
DALAM EKSEPSI:
DALAM POKOK PERKARA:
ADVERTISEMENT
Belum diketahui apakah Bambang Pamungkas akan mengajukan kasasi atas putusan ini.