Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.95.1
Beragam Laporan Polisi ke Rocky Gerung soal Dugaan Hina Jokowi, Cek Detailnya
1 Agustus 2023 11:10 WIB
·
waktu baca 7 menitADVERTISEMENT
Pengamat politik Rocky Gerung dipolisikan oleh beberapa pihak terkait ucapan 'bajingan tolol' yang diduga dialamatkan ke Presiden Jokowi. Dari relawan Jokowi hingga PDIP sudah mendatangi kantor polisi.
ADVERTISEMENT
"Begitu Jokowi kehilangan kekuasaan dia jadi rakyat biasa, nggak ada yang peduli nanti. Tapi ambisi Jokowi adalah pertahankan legacy. Dia masih ke China nawarin IKN. Masih mondar-mandir dari ke koalisi ke koalisi lain, cari kejelasan nasibnya," ujar Rocky dalam video.
"Dia pikirin nasibnya sendiri, dia nggak pikirin kita. Itu bajingan yang tolol. Kalau dia bajingan pintar, dia mau terima berdebat dengan Jumhur Hidayat, tapi bajingan tolol sekaligus pengecut. Bajingan tapi pengecut," ucap Rocky dalam video tersebut.
Pernyataan Rocky mencuat dalam balutan kritik Rocky Gerung atas pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang digagas oleh Presiden Jokowi.
Pidato Rocky itu disampaikan di depan massa organisasi buruh dalam acara 29 Juli 2023. Potongan video itu kemudian viral pada Senin pagi.
ADVERTISEMENT
Channel Rafly Harun juga mengunggah video pidato Rocky Gerung pada Senin.
Adapun yang melaporkan Rocky adalah: Relawan Jokowi Barikade 98 (diketuai Benny Rhamdany, eks Direktur Kampanye Tim Nasional Jokowi - Ma'ruf Amin yang kini menjabat Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/BP2MI), Bara JP (Sekjen Relly Reagen), dan Relawan Indonesia Bersatu (Lisman Hasibuan).
Sementara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto juga mengaku akan melaporkan Rocky. Namun, belum dilakukan hingga berita ini dirilis.
Laporan Bara JP dan Barikade 98:
Ketua Barikade 98 Benny Rhamdani mengungkap alasan melaporkan Rocky Gerung ke Bareskrim.
"Tidak boleh ada satu manusia pun di republik ini bisa gampang melakukan penghinaan pihak lain, terlebih kepada presiden. Serangan membabi buta, isu yang sifatnya fitnah, pencemaran nama baik, hoaks, serangan pribadi kepada Jokowi, bahkan istri Jokowi," kata Benny di Bareskrim, Senin (31/7).
ADVERTISEMENT
Benny berharap dengan laporan hari ini, Rocky bisa diproses hukum. Ia memandang Rocky setidaknya telah melanggar Pasal 218 Ayat (1) KUHP terkait serangan harkat martabat presiden.
Pasal 218 ayat 1 KUHP berbunyi:
(1) Setiap Orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.
(2) Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.
Pasal 218 Ayat (1) KUHP di atas tertuang dalam KUHP baru yang berlaku 3 tahun lagi.
ADVERTISEMENT
Laporan Ditolak
Namun, ternyata menurut Bara JP, laporan di Bareskrim ditolak penyidik.
"Kita telah selesai dari SPKT, dan alhamdulillah LP [laporan polisi] laporan kita tidak diterima, kita buat dalam bentuk pengaduan, jadi kawan-kawan pengaduan kita yang kita masukan kepada pihak penyidik, ya," kata Sekjen Bara JP Relly Reagen di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (31/7) malam.
Pada kesempatan yang sama penasihat hukum kelompok relawan Jokowi, Ferry Manulang, menjelaskan kenapa polisi menolak laporan itu. Menurutnya untuk laporan kasus dugaan penghinaan perlu ada klarifikasi dari Jokowi sebagai pihak yang diduga dihina.
"Karena menurut mereka bahwa untuk membuat laporan itu harus ada klarifikasi dari Bapak Presiden selaku orang yang merasa dirugikan. Dan mereka merasa tidak mungkin memanggil presiden," tutur Ferry.
ADVERTISEMENT
"Dan ini pun kemungkinan ini kan masih bentuk pengaduan, dumas [pengaduan masyarakat], tapi akan masih ada kemungkinan besar ditingkatkan menjadi laporan. Bila mereka penyidik telah menyambangi Pak Presiden dan mengklarifikasi pengaduan kami," tambahnya.
Laporan Relawan Jokowi Indonesia Bersatu di Polda Metro
Sementara itu Rocky juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh relawan Jokowi lainnya, Relawan Indonesia Bersatu. Di sini, selain Rocky, ahli hukum Refy Harun juga dilaporkan.
Penyebabnya sama. Video Rocky yang menyinggung 'bajingan tolol' yang dianggap penghinaan ke Jokowi.
Laporan itu telah diterima dan teregister dengan nomor: LP/B/4459/VII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 31 Juli 2023.
"Karena diksi dibangun Rocky Gerung dan pernyataan di suatu forum yang disebarkan melalui YouTube sangat tidak etis karena dia sangat menyerang presiden, kepala negara yang hari ini dipimpin pak Jokowi," tutur Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu, Lisman Hasibuan kepada wartawan, Selasa (1/8).
ADVERTISEMENT
Sementara untuk Refly, dinilai Lisman, merupakan orang yang diduga menyebarluaskan pernyataan Rocky tersebut. Hal ini yang menjadi alasan Lisman turut melaporkan Refly.
"Dia yang punya channel YouTube dan memasukkan video ke channel YouTube dan tersebar ke seluruh Indonesia. Yang tonton hampir puluhan ribu yang tonton YouTube tersebut," jelas dia.
Laporan ini menyangkakan pasal yang berbeda dengan laporan di Bareskrim.
Dalam laporan itu, Rocky dan Refly dituduhkan melanggar Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
ADVERTISEMENT
Ditelusuri kumparan, untuk Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU ITE tentang ujaran kebencian dicabut, dinyatakan tidak berlaku, dan pasal-pasal penggantinya dalam UU KUHP yang baru.
Sebelumnya Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) berbunyi sebagai berikut:
Pasal 28 ayat (2):
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)”
Pasal 28 ayat (2) ini tidak bisa dilepaskan dari Pasal 45A ayat (2) UU ITE. Sebab, pasal itu mengatur sanksi pidananya.
Pasal 45A ayat (2) UU ITE:
“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”
ADVERTISEMENT
Ketentuan yang terdapat pada Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU ITE telah dicabut oleh UU KUHP yang baru. Pasal itu kemudian diganti dan direformulasi menjadi Pasal 243 ayat (1) jo ayat (2) UU KUHP baru.
Pasal 243 ayat (1) berbunyi:
“Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi, yang berisi pernyataan perasaan permusuhan dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui oleh umum, terhadap satu atau beberapa golongan atau kelompok penduduk Indonesia berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik yang berakibat timbulnya kekerasan terhadap orang atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV”.
ADVERTISEMENT
KUHP yang baru diteken Presiden Jokowi pada 2 Januari 2023 dan berlaku 3 tahun lagi.
Selain pasal di atas, pelapor juga menggunakan Pasal 156 dan 160 KUHP yang berbunyi:
Pasal 156 KUHP:
"Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."
Pasal 160 KUHP:
Barangsiapa di muka umum dengan lisan atau dengan tulisan menghasut supaya melakukan sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, melawan pada kekuasaan umum dengan kekerasan atau supaya jangan mau menurut peraturan undang undang atau perintah yang sah yang diberikan menurut peraturan undang-undang, dihukum penjara selama-lamanya enam tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,
ADVERTISEMENT
kumparan sudah mencoba menghubungi Rocky Gerung dan Refly Harun terkait laporan-laporannya ini.
Rocky baru merespons laporan terkaitnya di Bareskrim. Sementara Refly belum merespons pesan dan telepon kumparan.
"Pandangan politik saya harus dihormati. Seperti saya menghormati pandangan para pemuji Presiden Joko Widodo," ujar Rocky saat dihubungi kumparan, Senin (31/7).