Beraksi 2 Kali, Begal Payudara di Mijen Semarang Diciduk Polisi

7 Oktober 2024 17:22 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tampang begal payudara bernama M Alfarel yang meresahkan warga Mijen, Kota Semarang. Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tampang begal payudara bernama M Alfarel yang meresahkan warga Mijen, Kota Semarang. Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polisi menangkap seorang begal payudara bernama M Alfarel (22 tahun). Aksi bejat pelaku telah meresahkan warga Mijen, Kota Semarang. Pelaku diketahui sudah beraksi sebanyak 2 kali.
ADVERTISEMENT
"Jadi pelaku sudah melakukan aksinya selama 2 kali. Dan langsung kami tangkap pada Selasa 1 Oktober 2024," ujar Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, dalam jumpa pers, Senin (7/10).
Irwan menuturkan, terungkapnya kasus ini setelah aksi pelaku terekam CCTV di Jalan Sembodro, Wonolopo, Kecatan Mijen, pada 30 September. Saat itu pelaku membegal payudara gadis remaja berusia 14 tahun. Videonya beredar luas.
Ternyata pada 13 September 2024, pelaku juga melakukan aksi bejatnya kepada seorang siswi di Perum Jatisari, Kecamatan Jatisari, Mijen. Modusnya ia berpura-pura bertanya tentang alamat, kemudian membegal payudara korban, lalu melarikan diri. Atas kejadian itu, korban mengalami trauma dan rasa takut.

Pengakuan Pelaku

Sementara itu, pelaku Farel dalam konfrensi pers tersebut mengakui perbuatannya. Dia melihat korban sepulang kerja.
ADVERTISEMENT
"Saya waktu itu pulang kerja dari cucian mobil, terus lihat anak itu. Saya pura-pura nanya alamat terus saya pegang payudaranya," ujar Farel.
Farel mengeklaim tak merencanakan aksi bejatnya itu.
"Iya karena kepikiran saja. Tahu anak itu jatuh," kata Farel.
Atas kejahatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan PERPU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
Ia kini terancam pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
ADVERTISEMENT