Berapa Jumlah Utang Pegawai KPK yang Curi Emas Bukti Kasus 1,9 Kg?

9 April 2021 16:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dewan Pengawas KPK menggelar sidang putusan pelanggaran kode etik pegawai KPK di Gedung KPK C1, Jakarta, Kamis (8/4).  Foto: Humas KPK
zoom-in-whitePerbesar
Dewan Pengawas KPK menggelar sidang putusan pelanggaran kode etik pegawai KPK di Gedung KPK C1, Jakarta, Kamis (8/4). Foto: Humas KPK
ADVERTISEMENT
Utang disebut menjadi awal permasalahan pegawai KPK yang mencuri emas batangan 1.900 gram bukti kasus korupsi. Pegawai KPK berinisial IGAS itu disebut terlilit utang yang diduga membuatnya nekat mencuri emas batangan lalu menggadaikannya.
ADVERTISEMENT
Pada saat pengumuman hasil sidang etik, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean tidak menyebutkan secara detail jumlah utang IGAS. Hanya disebutkan bahwa utang terkait bisnis jual beli valuta asing atau forex.
"Sebagian dari pada barang yang sudah diambil dan bisa dikategorikan pencurian atau setidaknya penggelapan itu digadaikan oleh yang bersangkutan karena yang bersangkutan memerlukan dana untuk pembayaran utang," kata Tumpak dalam konferensi pers pada Kamis, (8/4).
Dewan Pengawas KPK menggelar sidang putusan pelanggaran kode etik pegawai KPK di Gedung KPK C1, Jakarta, Kamis (8/4). Foto: Humas KPK
"Cukup banyak jumlahnya (utang), karena yang bersangkutan terlibat bisnis yang tidak jelas, forex," imbuhnya.
Berdasarkan hasil sidang etik, emas batangan itu diambil secara bertahap sejak Januari 2020 oleh IGAS. Sebagian disimpan, sementara sebagian lagi digadaikan untuk menutupi utang.
Bila menilik pada total emas batangan yang diambil seberat 1,9 kg, nilainya ialah sekitar Rp 1,6 miliar. Sebagian di antara emas itu sempat digadaikan dengan nilai Rp 900 juta. Belum diketahui apakah utang IGAS ialah sebesar nilai emas yang digadaikannya tersebut.
ADVERTISEMENT
Secara terpisah, Anggota Dewas KPK Harjono juga mengaku tidak mengetahui jumlah utang IGAS yang diduga jadi penyebab terjadinya peristiwa ini. Harjono merupakan majelis etik yang menyidangkan IGAS.
Dewan Pengawas KPK menggelar sidang putusan pelanggaran kode etik pegawai KPK di Gedung KPK C1, Jakarta, Kamis (8/4). Foto: Humas KPK
Meski demikian, Harjono menyebut bahwa IGAS juga terkait tunggakan kartu kredit. "Enggak tahu jumlahnya (utang). Kalau kartu kredit Rp 40 juta-an," ujar Harjono.
Saat ini, emas yang sempat digadaikan IGAS sudah ditebus kembali olehnya. Menggunakan dana dari hasil menjual tanah warisan di Bali.
Terkait peristiwa itu, IGAS harus menghadapi sidang pelanggaran etik oleh Dewas KPK. Hasilnya, ia dinilai terbukti pelanggaran berat yang berujung pemberhentian tidak hormat. Tak hanya itu, KPK juga melaporkannya ke Polres Jakarta Selatan atas dugaan tindak pidana.